Berita Viral

Batas Waktu sampai 3 Maret 2025, Inilah yang Harus Dilakukan Kemenkum HAM Memulangkan Paulus Tannos

Sejauh ini masih dilakukan proses administrasi untuk bisa membawa pulang Paulus Tannos. Pemerintah RI akan terus mengupayakan

Editor: Budi Rahmat
KPK.go.id/ kompas.com
BURONAN KPK DITANGKAP. Foto : Sosok Paulus Tannos buronan e-KTP Ditangkap. Indonesia punya waktu sampai 3 Maret untuk memulangkan Paulus dari Singapura 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Punya waktu hanya sampai tanggal 3 Maret 2025, inikah yang akan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memulangkan tersangka e-KTP Paulus Tanos.

Sebelumnya dikabarkan jika Paulus saat ini sedang ditahan di Singapura. Karena itu, pemerintah Indonesia harus melakukan ekstradisi pada Paulus .

Dengan demikian, penanganan hukum pada Paulus Tannos bisa dilakukan di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia hanya punya waktu sampai tanggal 3 Maret 2025 untuk bisa membawa Paulus ke Tanah Air.

Baca juga: INILAH Paulus Tannos, Buron 3 Tahun Kasus Korupsi E-KTP: Ditangkap KPK di Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas masih mengusahakan untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP.

Saat ini, kata dia, Paulus masih ditahan oleh otoritas Singapura sebelum diekstradisi ke tanah air.

Pemerintah memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengurus administrasi permohonan ekstradisi Paulus kepada otoritas Singapura.

"Betul kita punya waktu sampai 3 Maret, untuk mengurus dokumen administrasi permohonan ekstradisi pelaku," katanya, ditemui di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).

Dalam upaya ekstradisi, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan stakeholder, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.

Dia optimistis administrasi yang dibutuhkan dalam pemulangan Paulus bisa dipenuhi dan Paulus bisa diproses hukum di Indonesia.

“Kita yakin bahwa dalam kurun waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan, karena yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura. Kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi, sementara kami siapkan,” jelasnya.

Terkait adanya informasi KPK mengalami kesulitan untuk menemui tersangka, pihaknya mengatakan itu bukan ranah mereka.

Andi mengatakan, Kementerian Hukum hanya mengurusi administrasi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersangka.

“Bukan, sekarang kita dalam posisi saya tidak tahu, itu kan urusan KPK. Urusan Kementerian Hukum adalah menyiapkan dokumen untuk menghadapi persidangan dalam rangka permintaan ekstradisinya, kalau kasusnya saya nggak ngerti,” ungkap dia.

Langsung Ditahan

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung menahan buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos, setelah proses ekstradisi rampung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan hal tersebut merupakan prosedur yang biasa dilakukan KPK untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

"Seperti biasa, kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, kalau Muhammad Nazaruddin juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

PPDB Diganti SPMB 2025, Berapa Syarat Usia Masuk SD, SMP, SMA?
Tessa mengatakan, Otoritas Singapura menginginkan adanya jaminan bahwa Paulus Tannos diproses hukum usai ekstradisi rampung.

Ia menegaskan, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menjamin hal tersebut.

"KPK juga melalui Kejaksaan Agung dalam hal ini sudah berkoordinasi untuk bisa memberikan jaminan tersebut. Sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia, maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.

Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved