Pilkada Kampar 2024

Per Orang Coblos 20 Surat Suara, KPPS, Saksi Paslon Gubernur dan Bupati Satu TPS di Kampar Dibui

Sebanyak 14 orang ditetapkan Tersangka dan dibui terkait pidana Pilkada Kampar terdiri dari KPPS dan saksi paslon di TPS 01 Desa Pangkalan Serik

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
ILUSTRASI - 14 orang ditetapkan Tersangka dan dibui terkait pidana Pilkada Kampar. Mereka terdiri dari KPPS dan saksi pasangan calon (paslon) di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sebanyak 14 orang ditetapkan Tersangka dan dibui terkait pidana Pilkada Kampar.

Mereka terdiri dari KPPS dan saksi pasangan calon (paslon) di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Berdasarkan keterangan Bawaslu Kampar dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), laporan diterima pada 12 Desember 2024.

Dua hari kemudian, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Lalu diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Sentra Gakkumdu Pilkada meneruskan penanganan pidana itu ke Polres Kampar pada 23 Desember 2025.

Alhasil, berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari Kampar pada Kamis (30/1/2025). Kejari pun melakukan penahanan.

"Benar (penahanan tersangka)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan dengan singkat saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/1/2025) pagi. 

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pilkada di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu saat hari pemungutan suara. 

Baca juga: Breaking News: Terlibat Dugaan Tindak Pidana Pilkada Kampar, 14 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Baca juga: Hanya di Kampar Ada Kasus Pidana dari 210 Pelanggaran Pilkada di Riau

"Semua Anggota KPPS 7 orang, 4 saksi calon bupati, 3 saksi calon gubernur," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos.

Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. 

Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS. "Alasannya untuk menaikkan partisipasi (pemilih)," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved