Illegal Logging di Riau
Polres Kuansing Buru Bos Ilegal Logging di Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Polres Kuansing menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari penebangan liar di Margasatwa Rimbang Baling, Kuansing
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aktivitas illegal logging, antara lain dua bilah parang, satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merek STIHL, sementara dua unit chainsaw lainnya masih berada di dalam hutan.
Kemudian enam kubik kayu olahan masih berada di dalam hutan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan ini telah mengalami perubahan melalui Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging karena selain merugikan lingkungan, tindakan ini juga melanggar hukum dan memiliki sanksi berat. Jika menemukan indikasi perusakan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," ujar Iptu Alferdo.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.