Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelantikan Kepala Daerah di Riau

6 Kepala Daerah di Riau Dilantik 20 Februari 2025, 7 Lagi Tunggu Hasil Putusan Dismissal MK

Jadwal pelantikan 6 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 di Riau dilaksanakan pada 20 Februari 2025. 7 lagi tunggu hasil putusan dismissal MK.

Editor: M Iqbal
foto/dok.Kominfo
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - PJ Sekdaprov Riau, Taufik OH saat upacara di halaman Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Pj Sekdaprov Riau, Taufiq OH mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar serentak 20 Februari mendatang sesuai informasi yang disampaikan oleh Mendagri dalam rapat zoom meeting yang diikutinya, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

Pelantikan tersebut akan dilakukan kepada kepala daerah terpilih yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu juga bagi kepala daerah yang berpekara di MK tapi ditolak dalam putusan dismissal yang akan digelar pada 4-5 Februari 2025.

Untuk kepala daerah di Riau terdapat 6 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, Bupati dan Wakil Bupati Inhil serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

Sedangkan 7 kepada deaerah di Riau berpekara di MK yakni kepala daerah Kampar, Kuansing, Siak, Pekanbaru, Dumai, Rohul dan Rohil.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan jadwal pelantikan enam kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2025.

Jadwal tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat daring dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Pak Mendagri tadi menyampaikan bahwa pelantikan akan dilakukan serentak pada tanggal 20 Februari," kata Pj Sekdaprov Riau, M. Taufiq OH setelah zoom meeting dengan Mendagri, Senin (3/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pelantikan serentak untuk kepala daerah yang tengah menggugat hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika gugatan mereka ditolak (dismissal), maka mereka juga akan dilantik pada tanggal yang sama.

Adapun tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya, yang berasal dari Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kuantan Singingi, dapat turut dilantik pada 20 Februari jika gugatan mereka tidak diterima oleh MK.

"Pelantikan serentak ini berlaku bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak, bersama dengan yang terpilih tanpa sengketa," ujar Taufiq.

MK dijadwalkan akan mengumumkan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari.

Bagi kepala daerah yang gugatan pilkadanya ditolak, proses selanjutnya adalah pengusulan pengangkatan oleh DPRD Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan KPU dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved