Gugatan Pilkada Kampar

Beda Versi Yuyun-Edwin dengan KPU Soal Jumlah Undangan Memilih yang Tak Dibagikan, Mana yang Benar?

Jawaban dibacakan pada sidang kedua Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Dok YouTube MK
Pihak Termohon PHPU Pilkada Kabupaten Kampar Sutanto saat membacakan jawaban termohon di sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi Kamis (30/1/2025) didampingi pihak termohon lainnya. Persoalan undangan memilih yang tidak dibagikan menjadi pokok materi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Persoalan undangan memilih yang tidak dibagikan menjadi pokok materi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. Jawaban dibacakan pada sidang kedua Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).

Banyaknya Surat Pemberitahuan Memilih untuk Pemilih (Formulir Model C6) menjadi sorotan.

Seperti Hakim MK, Saldi Isra yang juga Ketua Majelis pada sidang perdana, Rabu (15/1). 

Sebelumnya dalam Materi Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra yang dibacakan oleh kuasa hukum mereka, jumlah C6 yang tidak terdistribusi sebanyak 71.806 lembar. 

Jumlah itu setara dengan 13,56 persen dari semua C6. Sementara yang terdistribusi sebanyak 529.605 lembar. 

Sementara KPU Kampar sebagai Termohon, dalam jawabannya menyebut C6 yang tidak terdistribusi sebanyak 70.572 lembar atau 11,7 persen. C6 yang terdistribusi 532.986 atau 88,3 persen. 

KPU Kampar melalui Kuasa Hukumnya, Sutanto pada sidang kedua itu, menyebut data yang dikemukakan pihak Yuyun-Edwin keliru. Ia menilai gugatan menjadi kabur karena perbedaan jumlah tersebut. 

Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Jawaban KPU atas Tuduhan Yuyun-Edwin

"Pemohon telah keliru dalam menghitung jumlah terdistribusi C Pemberitahuan (C6)," kata Sutanto saat mendampingi Ketua KPU Kampar, Andi Putra yang hadir di sidang itu. 

Andi Putra dalam sidang itu, memberi pernyataan lisan kepada Majelis Hakim.

"Kami sudah mendistribusikan C Pemberitahuan sebanyak DPT kepada pemilih melalui petugas kami, PPK, PPS, dan KPPS," katanya.

Ia menambahkan, saksi Pasangan Calon tidak meneken hasil rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan sampai Pleno KPU.

Saksi beralasan karena tingkat partisipasi pemilih.

Dari pengamatan Tribunpekanbaru.com, terdapat selisih 1.234 lembar. Jumlahnya lebih banyak versi Yuyun-Edwin.

Sementara dari hasil penjumlahan C6 yang terdistribusi dengan yang tidak, juga berbeda. Versi KPU sebanyak 603.558 lembar.

Sedangkan versi Yuyun-Edwin 601.411 lembar. Terdapat selisih 2.147 lembar lebih banyak versi KPU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved