Gugatan Pilkada Rohil
Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohil Sesuai Harapan KPU Rohil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Sementara itu terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penambahan nama atau gelar Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, majelis hakim menilai telah memenuhi syarat dengan adanya berkas disampaikan yang membuktikan tepat untuk penambahan gelar haji.
Majelis hakim juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan melihat selisih suara sebanyak 45.709 atau 15,28 persen dari pihak terkait dalam hal ini pasangan calalon nomor urut 2. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)
| Tanggapi Putusan Dismissal MK Soal Gugatan Pilkada Rohil, Jhoni Charles: Ini Kemenangan Masyarakat |
|
|---|
| Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Rohil, Bukti dari Afrizal Sintong-Setiawan Tidak Meyakinkan |
|
|---|
| KPU Rohil Riau Berharap Putusan Dismissal di Sidang Gugatan Pilkada Rohil di MK |
|
|---|
| Sertakan Laporan Hasil Pengawasan Selama Pilkada, Bawaslu Rohil Sebut Tak Ada Temuan Money Politik |
|
|---|
| Sidang Gugatan Pilkada Rohil, KPU Rokan Hilir Bantah Ada Mobilisasi Mahasiswa untuk Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Putusan_Dismissal_MK_Gugatan_Pilkada_Rohil_Sengketa_PHPU_Rohil_Selasa_04022025_2.jpg)