Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Rohil

Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohil Sesuai Harapan KPU Rohil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
SESUAI HARAPAN - Sidang putusan PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Majelis hakim MK menolak Gugatan Pilkada Rohil 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menerima hasil dari Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Sementara itu terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penambahan nama atau gelar Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 2, majelis hakim menilai telah memenuhi syarat dengan adanya berkas disampaikan yang membuktikan tepat untuk penambahan gelar haji.


Majelis hakim juga menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan melihat selisih suara sebanyak 45.709 atau 15,28 persen dari pihak terkait dalam hal ini pasangan calalon nomor urut 2. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved