Nasib Honorer Pelalawan yang Sudah Bekerja 2 Tahun dan Tak Masuk Pangkalan Data BKN, Posisinya Aman?

Banyak pihak mempertanyakan terkait  tenaga honor di Pemkab Pelalawan yang bekerja di atas dua tahun apakah posisinya sudah aman dari pengurangan.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
PPPK TAHAP I PELALAWAN - Peserta penerimaan PPPK tahap l Kabupaten Pelalawan tahun 2024 mengikuti seleksi kompetensi di Kota Pekanbaru pada awal Desember 2024 lalu. Peserta yang lulus diminta segera mengisi daftar riwayat hidup di akun masing-masing 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kabar terkait 800 lebih pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau yang akan dirumahkan masih menjadi perbincangan hangat hingga Kamis (6/2/2025). 

Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Pelalawan ini akan diberhentikan akibat terbentur aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Lantaran mereka bekerja kurang dari dua tahun dengan pengangkatan tahun 2023 dan 2024.

Hingga kini terdata 800 lebih tenaga honor yang bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelalawan yang terimbas atas kebijakan ini. 

"Dalam waktu dekat akan kita umumkan. Sekarang sedang memfinalkan datanya. Sekitar 800 lebih pegawai honor yang tidak bisa diperpanjang lagi," beber Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (6/2/2025).

Banyak pihak mempertanyakan terkait  tenaga honor yang bekerja di atas dua tahun apakah posisinya sudah aman dari pengurangan.

Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini yang pengangkatan tahun 2022 dan sebelumnya, namun tidak masuk dalam pangkalan data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca juga: 800 Lebih Pegawai Honor Pemda Pelalawan Segera Dirumahkan, Pengangkatan Tahun 2023 dan 2024

Baca juga: Cerita Guru Honor di Lumajang yang Nekat Curi Mobil karena Kecanduan Judol

Baca juga: Bupati Zukri dan Wabup Tamrin Dilantik 20 Februari, Ini yang Disiapkan Pemda Pelalawan 

Menurut Darlis, ada beberapa kategori atau klaster tenaga non ASN di Pelalawan merujuk pada aturan terbaru.

Pegawai honor yang posisinya paling aman dan prioritas pertama diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni Tenaga Honorer Kategori l (THK l). Kemudian prioritas kedua yakni Tenaga Honorer Kategori ll (THK ll). 

"Untuk honorer THK l tidak ada lagi di Pelalawan, semua sudah diangkat. Sedangkan THK ll masih ada beberapa. Ini otomatis masih PPPK paruh waktu," beber Darlis. 

Kemudian pegawai honor prioritas ketiga yakni tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Jumlah honorer yang sudah tercatat dalam database BKN sebanyak 3.052 orang. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam waktu dekat ini.

Sedangkan pegawai honor pada prioritas keempat yakni honorer yang bekerja di atas dua tahun dan tak masuk dalam pangkalan data BKN.

Jumlahnya diperkirakan 2.565 orang, berdasarkan jumlah pelamar seleksi penerimaan PPPK tahap ll di Pelalawan.

Ternyata posisi mereka belum tentu aman dari pengurangan tenaga honor. Pasalnya, belum ada aturan resmi terkait nasib mereka diangkat atau tidak sebagai PPPK paruh waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved