Berita Nasional

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 serta THR 2025 yang Diterima ASN juga PPPK

PPPK juga menerima gaji 13 dan THR tahun 2025. Inilah jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai

Editor: Budi Rahmat
Dokumentasi/ Tribun
GAJI 13 DAN THR- Berikut ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR bagi ASN serta PPPK tahun 2025 

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.15

Jadwal Pencairan

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut jadwal pencairan tunjangan tersebut:

1. THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

2. Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Tentu saja kepastian selanjutnya ada pada pemerintah untuk mencairkan gaji 13 dan THR bagi pegawai. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved