Berita Viral
NEKAT, Pakai Mesin Las Ely Hariyanto Bobol ATM yang Berisi Uang Rp 557 Juta
Usahanya dilakukan dengan teliti. Ely Hariyanto mencoba untuk tenang karena ia tahu banyak uang di dalam mesin ATM . Namun , ada kesalahan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nekat. Bawa mesin las kemudian masuk ke bilik mesin ATM . Ely Hariyanto (41) mulailah bekerja dengan serius .
Ia bahkan terus bekerja mencoba membobol mesin ATM . Usahanya nyaris sempurna dan sebentar lagi ia akan membawa uang sejumlah Rp 557 juta lebih .
Usahanya maish berjalan lancar . Namun , sebuah kesalahan terjadi hingga menimbulkan kecurigaan warga.
Baca juga: Viral Video Harimau Intip Kandang Ayam di Kampung Teluk Lanus, BPBD Siak Dalami Kebenarannya
Aapa yang Terjadi Kemudian?
Ely Hariyanto (41) nekat membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI di Denpasar.
Lokasi mesin ATM yang menjadi sasaran pelaku yaitu di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan,
Pelaku pembobolan ATM BNI itu diketahui berasal dari Jombang, Jawa Timur.
Aksi nekat pembobolan ATM BNI ini terjadi pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 04.30 WITA.
Saat itu pihak BNI mendapatkan informasi ada seseorang yang mencurigakan berada di dalam bilik ATM.
Bahkan, terlihat percikan api dari dalam bilik ATM, karena pelaku menggunakan alat las.
Pihak BNI langsung menghubungi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Aksi pembobolan ATM BNI itu akhirnya digagalkan dan uang sebanyak Rp 557,6 juta berhasil diamankan.
Pihak BNI menderita kerugian materiil sebesar Rp 3,5 juta karena kerusakan pada mesin ATM.
"Jika pelaku berhasil membuka secara paksa mesin ATM tersebut, maka BNI berpotensi kehilangan uang berjumlah Rp 577.600.000," jelas Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, Kamis 6 Februari 2025.
"Sudah direncanakan, pelau beli barang - barang secara online," sambungnya.
Pelaku asal Dusun Wonokoyo RT.001 RW.001, Curah Malang, Sumobito, Jombang, Jawa Timur langsung diamankan di Polsek Denpasar Selatan.
"Saat sedang hendak diamankan dari tangan pelaku diamankan alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM," tutur dia.
"Pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las, kegiatannya hampir berhasil, hampir berhasil dibongkar tapi belum ada uang yang bisa diambil," imbuh Kapolsek Densel.
Baca juga: Viska Dhea Ramadhani IG Viral , Video Syur Selebgram dengan Suami Orang, Sengaja Direkam
Dijelaskan, motif dari pelaku membobol ATM di wilayah Denpasar itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, tak main-main aksi yang dilakukan berpotensi merugikan pihak BNI ratusan juta rupiah.
"Pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baru pertama kali beraksi, memang punya keahlian las," tuturnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan No. polisi S-5754-NBE.
Adapula 1 buah tabung oksigen 11 Kg, buah gas LPG 3 Kg dan 1 buah alat las blander kunci inggris, palu, obeng dan BB lainnya.
"Pasal yang disangkakan adalah Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Ketahuan karena Percikan Api
Aksi yang dilakukan Ely Hariyanto (41) warga Jombang, Jawa Timur ini tergolong nekat membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Bank Negara Indonesia (BNI).
Aksi pelaku dilancarkan di Mesin ATM BNI Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 04.30 WITA.
Saat itu pihak BNI mendapatkan informasi ada seseorang yang mencurigakan berada di dalam bilik ATM karena suatu percikan api.
Pihak bank langsung menghubungi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian.
Aksi pelaku akhirnya berhasil digagalkan dan uang sebanyak Rp557,6 juta berhasil diamankan dari aksi pembobolan, BNI menderita kerugian materiil sebesar Rp3,5 juta karena kerusakan pada mesin ATM.
"Jika pelaku berhasil membuka secara paksa mesin ATM tersebut, maka bank berpotensi kehilangan uang yang ada pada mesin ATM yang berjumlah Rp577.600.000," jelas Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda dalam pess release di Mapolsek setempat, pada Kamis 6 Februari 2025.
"Sudah direncanakan, pelau beli barang - barang secara online," sambungnya.
Baca juga: VIRAL Bocah 5 Tahun Disebut Disembunyikan Makhluk Halus di Sulteng: Terungkap Fakta Pilu
Pelaku asal Dusun Wonokoyo RT.001 RW.001, Curah Malang, Sumobito, Jombang, Jawa Timur langsung diamankan polisi.
"Saat sedang hendak diamankan dari tangan pelaku diamankan alat las yang digunakan pelaku untuk memotong pintu mesin ATM," tutur dia.
"Pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las, kegiatannya hampir berhasil, hampir berhasil dibongkar tapi belum ada uang yang bisa diambil," imbuh Kapolsek.
Dijelaskan, motif dari pelaku membobol ATM adalah untuk kehidupan sehari-hari, namun tak main - main aksi yang dilakukan berpotensi merugikan bank milik negara ratusan juta rupiah.
"Pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baru pertama kali beraksi, memang punya keahlian las," tuturnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan No. polisi S-5754-NBE, 1 buah tabung oksigen 11 Kg, buah gas LPG 3 Kg dan 1 buah alat las blander kunci inggris, palu, obeng dan BB lainnya.
"Pasal yang disangkakan adalah Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.(*)
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Salah Tangkap? Muncul Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli, Ancam Retas BGN |
![]() |
---|
Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.