Pilkada Kampar 2024

Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan

Terdakwa pidana Pilkada Kampar akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan PN Bangkinang. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
VONIS - Sidang putusan 14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar di PN Bangkinang, Senin (10/2/2025), divonis 2,5 tahun penjara. 

Menurut dia, perbuatannya dengan 14 terdakwa sama.

Tetapi Indra divonis dengan Pasal 178 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

"Pasalnya 178 A (Indra Syardi), kalau perkara kita (14 terdakwa) 178 B dan C. Padahal sama perbuatannya," ungkapnya. 

Beda Perlakuan Antara 2024 dengan 2017

Penanganan perkara pidana Pilkada 2024 di Kampar mengungkap adanya perbedaan dengan yang terdahulu. 

Terdakwa pidana Pilkada 2024 sebanyak 14 orang divonis 2,5 tahun.

Selain itu denda Rp36 juta. Diganti satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. 

Vonis itu diucapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (10/2/2025).

Mereka sudah ditahan oleh jaksa sejak Kamis (30/1). Hakim dalam putusan menyatakan mereka tetap ditahan.

Delapan terdakwa divonis melanggar Pasal 178 C Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2014 menjadi UU junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Mereka terdiri dari Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu tujuh orang.

Satu lagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa itu. 

Sedangkan enam terdakwa melanggar Pasal 178 B UU tersebut junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka semua saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

 Tak termasuk dari Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 2.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved