Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan

Terdakwa pidana Pilkada Kampar akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan PN Bangkinang. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
VONIS - Sidang putusan 14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar di PN Bangkinang, Senin (10/2/2025), divonis 2,5 tahun penjara. 

Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan.

Berdasarkan data identitas terdakwa dalam surat dakwaan, di antaranya ada lima orang petani. 

Selain itu, tiga orang ibu rumah tangga, tiga orang tidak memiliki pekerjaan, dan swasta.

Ada yang masih berstatus mahasiswa, dan guru honorer. 

Berbeda dengan Indra Syardi Andri dalam perkara pidana Pilkada 2017.

Pensiunan Eselon II Pemerintah Kabupaten Kampar ini pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kampar.

Ia juga diketahui pernah menjabat Sekretaris KPU Kampar.  

Ia tertangkap basah mencoblos lebih dari satu kali. Seorang saksi di TPS langsung protes begitu mendapati perbuatannya. 

Ia pun mengakui perbuatannya. Ia beralasan mencoblos surat suara untuk istri dan anaknya.

Selama penanganan perkara, ia tidak ditahan. Bahkan ia hanya tahanan kota selama berstatus terdakwa. 

Kejari Kampar menuntut dengan 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Lalu PN Bangkinang menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta dengan subsidair satu bulan. 

Majelis Hakim kala itu memilih dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 178 A.

Sementara dakwaan primernya Pasal 178 B, tetapi tidak diterapkan. 

Ia tidak dijebloskan ke penjara setelah vonis itu. Ia divonis pada 8 Maret 2017.

Lalu baru dijemput paksa oleh jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan pada 26 Juli 2017. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved