Pilkada Kampar 2024
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan
Terdakwa pidana Pilkada Kampar akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan PN Bangkinang.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan tujuh perempuan.
Berdasarkan data identitas terdakwa dalam surat dakwaan, di antaranya ada lima orang petani.
Selain itu, tiga orang ibu rumah tangga, tiga orang tidak memiliki pekerjaan, dan swasta.
Ada yang masih berstatus mahasiswa, dan guru honorer.
Berbeda dengan Indra Syardi Andri dalam perkara pidana Pilkada 2017.
Pensiunan Eselon II Pemerintah Kabupaten Kampar ini pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kampar.
Ia juga diketahui pernah menjabat Sekretaris KPU Kampar.
Ia tertangkap basah mencoblos lebih dari satu kali. Seorang saksi di TPS langsung protes begitu mendapati perbuatannya.
Ia pun mengakui perbuatannya. Ia beralasan mencoblos surat suara untuk istri dan anaknya.
Selama penanganan perkara, ia tidak ditahan. Bahkan ia hanya tahanan kota selama berstatus terdakwa.
Kejari Kampar menuntut dengan 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Lalu PN Bangkinang menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta dengan subsidair satu bulan.
Majelis Hakim kala itu memilih dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 178 A.
Sementara dakwaan primernya Pasal 178 B, tetapi tidak diterapkan.
Ia tidak dijebloskan ke penjara setelah vonis itu. Ia divonis pada 8 Maret 2017.
Lalu baru dijemput paksa oleh jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan pada 26 Juli 2017. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Sempat Gugat, Edwin Kini Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wabup Kampar Terpilih Yuzar-Misharti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.