Pembakaran Truk di Minas

UPDATE Sopir Dianiaya di Minas Siak: Uban Panjaitan Salah Sasaran, Rifnaldo Bukan Pencuri Sawit

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/2/2025) siang di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat.

tribunpekanbaru.com/mayonal putra
TANGAN DIBORGOL - Pelaku penganiayaan sopir truk di Minas, RBP alias Uban P mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan kepala menunduk saat digiring polisi ke ruangan konferensi pers, Mapolres Siak, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM 0 Nasib tragis menimpa seorang sopir truk pengangkut sawit bernama Rifnaldo (35) di Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Ia dituduh mencuri dan dianiaya hingga babak belur.

Bahkan truk yang dikemudikannya dibakar oleh pelaku.

Namun, belakangan diketahui bahwa Rifnaldo tidak bersalah.

Pelaku penganiayaan, RBP alias UP (54), berhasil ditangkap oleh Polres Siak pada Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/2/2025) siang di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat.

Saat itu, korban sedang mengendarai truk bermuatan kelapa sawit.

Baca juga: CEK FAKTA : Heboh BPJS Kesehatan Bangkrut, Informasi Disebar di Medsos, Masyarakat Resah

Baca juga: LHKPN Anggota DPRD di Sumut Jadi Sorotan: Kekayaan Ajai Ismail Hanya Rp 20 Juta, KPK Mesti Selidiki

"Tersangka menuduh korban mencuri kelapa sawitnya, lalu melakukan pengeroyokan dan membakar truk yang dikendarai korban," ujar Eka dalam konferensi pers pada Senin malam.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban hanya seorang sopir yang ditugaskan untuk mengangkut sawit. Tuduhan pencurian tersebut keliru.

"Motif tersangka adalah sakit hati karena sawitnya sering dicuri. Namun, tersangka salah alamat, mengira korban sebagai pencuri," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan bukti visum dan video penganiayaan yang viral di media sosial.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Tersangka RBP alias UP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved