Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak, KPU Riau Siapkan Saksi Jika Diperlukan

MK telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya.

Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya. 

TRIBUNPEKANBARU.CON, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya.

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak digelar pada 17 Februari 2025.

Agenda sidang berikutnya adalah tahap pembuktian.

Para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menyampaikan bahwa sidang pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses PHPU.

"Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan MK, termasuk menyiapkan saksi jika memang diperlukan," ujarnya Jumat (7/2/2025) lalu.

Sebagaimana diketahui, dari tujuh permohonan PHPU yang berasal dari Riau.

Hanya satu yang diterima dan berlanjut ke sidang di MK, yaitu dari Kabupaten Siak.

Sementara itu, enam permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK sehingga hasil pemilihan di daerah tersebut tetap berlaku.

Enam daerah yang permohonannya ditolak oleh MK adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Dengan demikian, pasangan calon terpilih di enam daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU masing-masing tinggal menunggu pelantikannya.

KPU Riau dalam hal ini KPU Siak sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada Siak memastikan akan menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

KPU juga siap memberikan keterangan serta menghadirkan saksi jika diperlukan dalam persidangan.

Sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam PHPU karena akan menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan akhir.

Para pihak yang bersengketa harus bisa menyajikan bukti yang kuat agar dapat meyakinkan majelis hakim MK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved