Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak, KPU Riau Siapkan Saksi Jika Diperlukan

MK telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya.

Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya. 

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG. 

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Tidak hanya itu, ASN juga tidak boleh menunjukkan  kode jari tangan.

Terkait netralitas ASN seharusnya menjadi karakter yang kuat bukan malah melemahkan dengan menunjukkan dukungan.

Seperti diketahui untuk Provinsi Riau terdapat 7 permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota yang diajukan ke MK

Diantaranya Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kota Pekanbaru,Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kampar dan terkahir Kabupaten Siak.

Dari 7 Permohonan Perselisihan Hasil tersebut, MK memutuskan 6 Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan satu permohonan dilanjutkan pada agenda pembuktian yaitu permohonan untuk pemilihan Bupati di Kabupaten Siak.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Mayonal Putra)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved