Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak, KPU Riau Siapkan Saksi Jika Diperlukan

MK telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya.

Editor: Ariestia
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PHPU - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menerima Gugatan Pilkada Siak dan melanjutkan proses penanganan sengketa tersebut ke tahap berikutnya. 

Pihak Terkait Siapkan Bukti

Dengan berlanjutnya proses sidang PHPU Siak, maka kepala daerah hasil Pilkada Siak 2024 diperkirakan belum bisa dilantik.

Sebab agenda pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Sedangkan sidang lanjutan PHPU Siak baru akan digelar pada 17 Februari 2025.

Menghadapi sidang pembuktian ini, Pihak Terkait yakni Afni Z dan Syamsurizal, sudah menyiapkan alat bukti tambahan.

Satu diantara bukti tambahan yang disiapkan adalah percakapan pejabat Pemkab Siak di dalam Whatsapp Grup (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak.

Pasalnya, percakapan dalam WAG tersebut menunjukkan keberpihakan pejabat kepada Pemohon, Alfedri-Husni. 

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri -Husni,” ujar Kuasa Hukum Evanora, Selasa (11/2/2025). 

Evanora menyebut, terbongkarnya percakapan para pejabat Siak itu merupakan bukti TSM petahana.

Selain percakapan juga sudah terlihat jelas bukti TSM lainnya, yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan. 

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya. 

Ia menguraikan, pihaknya telah melihat segara saksama WAG pejabat Siak tersebut.

Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya. 

Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved