Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sengketa Pilkada Siak, Pihak Cabup Afni Siapkan Alat Bukti Tambahan untuk Sidang Pembuktian

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 akan kembali digelar Senin 17 Februari 2025 mendatang

Editor: Sesri
Foto/Humas MKRI/Ifa
SENGKATA PILKADA SIAK - Cabup Afni Z didampingi kuasa Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Siak, Senin (22/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 akan kembali digelar Senin 17 Februari 2025 mendatang.

Sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) itu beragenda Pemeriksaan Persidangan yaitu Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Dua pasangan kepala daerah di Siak, yakni pasangan Afni-Syamsurizal dan pasangan petahana Alfedri-Husni Merza bersaing ketat hingga pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Pada Pasangan Afni-Syamsurizal unggul 224 suara dengan total perolehan suara 82.319 atau 40,67 persen dari jumlah pemilih.

Sedangkan pasangan Alfedri - Husni Merza memperoleh 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.

Pleno KPU pada akhirnya menyatakan pasangan Afni - Syamsurizal menang .

Alfedri - Husni Thamrin kemudian memasukkan gugatan ke MK yang terdaftar Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Sengketa Pilkada Siak, Percapakan WAG Pejabat Siak Akan Dijadikan Tambahan Alat Bukti di MK

Baca juga: Antisipasi Gugatan PTUN, DPRD Siak Minta Bupati Panggil Rekanan Bahas Masalah Tunda Bayar

Pihak Afni Z dan Syamsurizal pun sudah menyiapkan alat bukti tambahan untuk menghadapi sidang yang digelar pekan depan tersebut.

Satu diantara bukti tambahan yang disiapkan adalah percakapan pejabat Pemkab Siak di dalam Whatsapp Grup (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak.

Pasalnya, percakapan dalam WAG tersebut menunjukkan keberpihakan pejabat kepada Pemohon, Alfedri-Husni. 

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri -Husni,” ujar Kuasa Hukum Evanora, Selasa (11/2/2025). 

Evanora menyebut, terbongkarnya percakapan para pejabat Siak itu merupakan bukti TSM petahana.

Selain percakapan juga sudah terlihat jelas bukti TSM lainnya, yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan. 

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya. 

Ia menguraikan, pihaknya telah melihat segara saksama WAG pejabat Siak tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved