Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sengketa Pilkada Siak, Pihak Cabup Afni Siapkan Alat Bukti Tambahan untuk Sidang Pembuktian

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 akan kembali digelar Senin 17 Februari 2025 mendatang

Editor: Sesri
Foto/Humas MKRI/Ifa
SENGKATA PILKADA SIAK - Cabup Afni Z didampingi kuasa Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Siak, Senin (22/1/2025). 

Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya. 

Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG. 

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Tidak hanya itu, ASN juga tidak boleh menunjukkan  kode jari tangan.

Terkait netralitas ASN seharusnya menjadi karakter yang kuat bukan malah melemahkan dengan menunjukkan dukungan.

Seperti diketahui untuk Provinsi Riau terdapat 7 permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota yang diajukan ke MK

Diantaranya Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Kota Pekanbaru,Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kampar dan terkahir Kabupaten Siak.

Dari 7 Permohonan Perselisihan Hasil tersebut, MK memutuskan 6 Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan satu permohonan dilanjutkan pada agenda pembuktian yaitu permohonan untuk pemilihan Bupati di Kabupaten Siak.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved