Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sumpah Advokat Sudah Dibekukan, MA Heran Razman Nasution Masih Dampingi Klien 

Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. 

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fransiskus A
DIBEKUKAN - Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Razman mengaku belum menerima langsung surat pembekuan dirinya sebagai advokat dari Pengadilan Tinggi Ambon. MA mempertanyakan langkah Razman yang masih mendampingi klien 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Langkah Pengacara Razman Nasution masih melakukan proses pendampingan terhadap kliennya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (13/2/2025) dipertanyakan Mahkamah Agung (MA).

Berita Acara Sumpat advokat Razman Nasution diketahui sudah dibekukan.

“Lah, kan wis dibekukan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis. 

Yanto tak menegaskan ihwal apakah langkah Razman tersebut masih boleh dilakukan atau tidak dalam hal melakukan pendampingan di Polres Jaksel.

Meski begitu, ia meyakini semua orang, terutama pihak-pihak yang merupakan lulusan sarjana hukum, tahu ihwal aturan jika berita acara sumpah advokat telah dibekukan. 

“Ya aku enggak terjemahkan (boleh atau tidak), sarjana hukum tahu semua itu, aku enggak ini ya,” tuturnya. 

“Yang jelas, berita acara sumpah dia dibekukan, gitu loh. Ya, dibekukan gimana? Sekarang, (kalau) sekolah dibekukan, boleh enggak operasi,” sambung Yanto. 

Sebagai informasi, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. 

Baca juga: Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Buntuk Keributan di Ruang Sidang

Baca juga: Jelaskan Kondisi Loly Baik Saja, Nikita Mirzani: Aduh Razman, Cari Duit Aja Biar Bisa Bangun Rumah

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. 

Pembekuan dilakukan sebagai buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yanto menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved