Berita Viral

MOMEN Tas-tas Mewah Sandra Dewi Disita Pengadilan, Harta Harvey Moeis juga bisa Dirampas Negara

Tak ada ampun, Tas-tas mewah Sandra Dewi juga disita oleh pengadilan buntut perangai Harvey Moeis yang kini hukumannya bertambah

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/JEPRIMA
TAS SANDRA DEWI DISITA - Tas mewah Sandra Dewi disita sebagai buntut perangai Harvey Moeis. Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Pengakuan Sandra Dewi Dicecar Hakim soal 88 Tas LV Hingga Hermes, Klaim Bukan Dibelikan Harvey Moeis 

“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).

Harli mengatakan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.

Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.

“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.

Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.

Namun, proses hukum berikutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.

Bagaimana Respons pihak Harvey 

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.

Tentu saja ini menjadi pelajaran bagi kita semua . Bagaimana harusnya keadilan itu ditegakkan dan menjadi hal yang patut untuk diperhatikan serius. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved