Berita Viral

MOMEN Tas-tas Mewah Sandra Dewi Disita Pengadilan, Harta Harvey Moeis juga bisa Dirampas Negara

Tak ada ampun, Tas-tas mewah Sandra Dewi juga disita oleh pengadilan buntut perangai Harvey Moeis yang kini hukumannya bertambah

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/JEPRIMA
TAS SANDRA DEWI DISITA - Tas mewah Sandra Dewi disita sebagai buntut perangai Harvey Moeis. Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Pengakuan Sandra Dewi Dicecar Hakim soal 88 Tas LV Hingga Hermes, Klaim Bukan Dibelikan Harvey Moeis 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sakiti Hati Rakyat Indonesia

Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Momen Tas-tas Sandra Dewi ikut disita

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis. Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.

Semua aset yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.

Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.

Baca juga: Harvey Moeis Sedih Ngaku Uangnya Diblokir, tapi Beredar Foto Dewi Sandra dan Anaknya di Luar Negeri

Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Kejaksaan Agung hormati putusan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved