Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diskan Kampar Juga Terlanjur Bayarkan Gaji Honorer, Kini Tunggu Rekom BPKP

Diskan Kampar memiliki 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO Edit by Canva
ILUSTRASI - Nasih tenaga honorer di Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tak hanya  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Dinas Perikanan (Diskan) juga terlanjur membayar gaji honorer.

Hal ini diakui Sekretaris Diskan Kampar, Dwi Agusrianto. Gaji yang dibayarkan untuk Januari 2025. 

"Benar. Kan setelah kita perpanjangan kontrak, jadi gaji mereka dibayarkan," katanya ketika dikonformasi Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/2/2025). 

Ia mengatakan, ada lima orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang gajinya terlanjur dibayarkan. Mereka tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdiri dari empat orang yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Satu orang lagi yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. 

"Mereka semua sarjana itu. (Bertugas sebagai) pendamping dan penyuluh lapangan," katanya. Menurut dia, surat bupati tentang penghentian kontrak baru terbit pada 12 Februari. 

Sehingga kontrak tersebut harus ditinjau ulang untuk tidak memperpanjangnya lagi. "Kalau mengacu surat itu, dengan kata lain mereka dirumahkan," ujarnya.

Baca juga: Instansi di Kampar Ini Terlanjur Bayar Gaji Honorer Sebelum Penghentian Kontrak

Baca juga: 3 Kategori Honorer di Kampar Ini Kontraknya Disetop, Pj Bupati Sudah Keluarkan Surat Penegasan

Ditanya soal gaji yang sudah terlanjur dibayarkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan, BPKP sedang melakukan audit. 

"Kalau nanti BPKP merekomendasikan dikembalikan, kita lihat nanti bagaimana mekanismenya (pengembalian)," katanya. 

Ia berharap, THL yang tidak masuk database tetap dapat dipekerjakan. Sebab dinas membutuhkan tenaga mereka mengingat cakupan perikanan yang sangat luas. 

12 PPPK Paruh Waktu

Dwi Agusrianto mengatakan, Diskan memiliki 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Terdiri dari lima orang yang tidak masuk database BKN dan terpaksa dirumahkan. Sedangkan 12 orang lainnya masuk database, tetapi gagal di seleksi PPPK. 

"Jadi tinggal 12 orang yang akan dijadikan PPPK Paruh Waktu," katanya. Ia mengatakan, PPPK Paruh Waktu itu tetap bekerja di Diskan.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved