Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Fakta Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak di MK, Beda Pendapat Saksi Ahli Soal PSU

Pihak Pemohon dan Termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).

Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Ifa
SIDANG PEMBUKTIAN - lham Saputra selaku Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait saat memberikan keterangan sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Pemohon dan Termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).

Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Siak dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK.

Sidang dimpimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Majelis Panel Hakim 1.

Pihak Pemohon pada perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza. 

Sedangkan pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak. 

Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal. 

Berikutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak menjadi Pemberi Keterangan.

Pihak Pemohon menghadirkan saksi ahli Wakil Ketua MK 2018-2020 Aswanto, yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar.

Sedangkan pihak Termohon menghadirkan saksi ahli menghadirkan mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.

Keterangan Saksi Ahli Pemohon, MK Sepatutnya Kabulkan Permohonan, Termasuk Juga PSU

Saksi ahli Pemohon, Aswanto, menerangkan adanya berbagai pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar itu mengutip Putusan MK dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.

Dari Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, Aswanto menekankan bahwa Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara, tetapi juga menilai dan mengadili hasil penghitungan suara yang diperselisihkan.

Aswanto menilai di Kabupaten Siak terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatinya.

"Hasil pencermatan ahli terhadap permohonan a quo, telah terjadi berbagai pelanggaran pemilihan, termasuk pelanggaran di beberapa TPS pada beberapa kecamatan," katanya di persidangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved