Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Fakta Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak di MK, Beda Pendapat Saksi Ahli Soal PSU

Pihak Pemohon dan Termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).

Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Ifa
SIDANG PEMBUKTIAN - lham Saputra selaku Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait saat memberikan keterangan sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025). 

Kemudian dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, Aswanto mengutip bahwa satu pelanggaran yang terjadi di TPS dapat berdampak pada dilakukannya pemungutan suara ulang.

Karena itulah, menurutnya MK sepatutnya mengabulkan permohonan dalam perkara ini yang di antaranya meminta pemungutan suara ulang (PSU).

"Berdasarkan uraian di atas, tidak ada kendala bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan a quo," katanya.

Adapun dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam perkara ini, termaktub di dalam permohonan Pemohon, di antaranya menyoal pemungutan suara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an dan wilayah permukiman karyawan PT Karsa Wahana Lestari (KWL).

Keterangan Saksi Ahli Termohon, PSU Tidak Semestinya Dilakukan

Berbeda dengan Aswanto, ahli yang dihadirkan Termohon, I Gusti Putu Artha berpandangan bahwa PSU tidak semestinya dilakukan.

Dalam keterangannya, I Gusti menegaskan tidak ada satu TPS pun yang layak di-PSU-kan. 

“Seluruh  TPS dalam dalil pemohon incumben tidak ada satupun yang layak untuk dilakukan PSU,” ujarnya.

Dikatakan Putu, 829 TPS semua saksi paslon bertanda tangan dan tidak ada catatan keberatan. Termasuk di tingkat PPK. Berdasarkan kerangka regulasi yang mengaturnya, 68 TPS yang didalilkan untuk PSU telah dilakukan penilaian sesuai keahliannya. 

“Semuanya terbantahkan. Tidak ada satu TPS pun yang memenuhi unsur peraturan perundang-undangan untuk layak dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," katanya lagi.

Putu juga menegaskan, pihak terkait (pasangan calon Dr Afni, Z - Syamsurizal) bukanlah berstatus petahana. Namun sebaliknya Pemohon yang berstatus petahana. 

"Tuduhan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkesan salah alamat," kata Putu.

Dari 74 TPS di 14 kecamatan yang dimohonkan dalam Petitum, juga telah diceknya. Hasil penilaiannya tercatat 6  TPS dalam Petitum yang tak terurai dalilnya dalam Pokok Permohonan. 

Dalil pemohon mengenai partisipasi pemilih yang rendah dimohonkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Menurut Putu tidaklah beralasan hukum karena tidak terpenuhinya unsur Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal tentang PSU. 

“Dalil mengenai surat suara tercoblos ganda di 39 TPS, pemohon menuduh Termohon yang melakukannya saat surat suara dimasukkan ke kotak suara, ini hanya asumsi tanpa bukti yang akurat," kata Putu. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved