Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Fakta Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Siak di MK, Beda Pendapat Saksi Ahli Soal PSU

Pihak Pemohon dan Termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).

Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Ifa
SIDANG PEMBUKTIAN - lham Saputra selaku Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait saat memberikan keterangan sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025). 

Sebanyak 4.202 surat suara yang didalilkan sebagai surat suara rusak yang berasal dari kecurangan adalah penarikan kesimpulan yang keliru. Faktanya 4.202 itu adalah total keseluruhan suara tidak sah yang terjadi dengan berbagai varian suara tidak sah.  

Pada Pilkada Siak 2024 menurut Putu, suara tidak sah tercatat 1,2 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Pilkada Siak 2020 sebanyak 1,62. Secara nasional untuk Pilpres 2024 suara tidak sah jauh lebih besar di angka 2,49 persen. Ahli yakin pola coblos ganda juga terjadi pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.

"Harusnya KPU Siak diapresiasi karena meningkatkan kualitas pemilihan," tegas Putu.  

Perihal dalil hilangnya hak suara pemilih di RSUD Tengku Rafian Siak, KPU Pusat telah mengambil kebiajakan secara nasional bahwa di RS tak dibentuk TPS khusus.

Para pemilih di Rumah sakit difasilitasi oleh KPU sebagai pemilih tambahan di TPS terdekat, dan fasilitasi itu telah dilakukan dengan komunikasi beberapa kali. 

"Faktanya 48 pemilih di RSUD menggunakan haknya di TPS terdekat sebagai pemilih tambahan. Dalil merekomendasikan PSU di RS Tengku Rafian terbantahkan dan tak beralasan menurut hukum," tegas Putu. 

Di TPS 13 Simpang Betutu, didalilkan ada 20 orang (menurut termohon seharusnya 21) yang memilih bukan di domisilinya. Faktanya, ke-21 orang itu hanya memilih satu kali sebagai pemilih pindahan dengan alasan memilih di TPS yang lebih dekat dengan domisili pemilih dan dibuktikan dengan daftar hadir.

Fakta lain, di TPS 33 Kampung Perawang Barat yang didalilkan pemohon, ternyata pasangan calon nomor urut 1 yang unggul dengan 98 suara, Pemohon (incumben) 70 suara dan Pihak Terkait (02) hanya 42 suara. Di TPS 48 Perawang Barat justru Pemohon yang unggul dengan 86 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya 51 suara dan paslon urut 1 sebanyak 20 suara. 

"Oleh karena itu tuduhan di dua TPS ini tidak terbukti. Jadi secara keseluruhan dalil pemohon, tidak ada yang memenuhi unsur bisa dilakukan PSU," tegas Putu.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra/Humas Mahkamah Konstitusi RI)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved