Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepala BKN Pastikan Semua Honorer yang Terdata dalam Database BKN Tidak Boleh Dirumahkan

Semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan. Anggaran belanja pegawai tidak ada pemotongan terkait efisiensi

Editor: Sesri
FOTO/Instagram BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh memastikan semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.

Ia mengatakan anggaran belanja pegawai tidak ada pemotongan terkait dengan kebijakan efisiensi.

"Bahwa tidak ada yang dipotong terkait dengan belanja pegawai, tidak ada," ujar Zudan dilansir siaran YouTube Kompas TV, Minggu (16/2/2025).

"Maka semua honorer yang terdata dalam database BKN masih terus boleh bekerja. Tidak boleh dirumahkan," tegasnya. Sebab, lanjut Zudan, belanja pegawai masih terus disediakan di dalam anggaran.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.

Menurut Menkeu, langkah efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer.

"Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

 "Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Diskan Kampar Juga Terlanjur Bayarkan Gaji Honorer, Kini Tunggu Rekom BPKP

Baca juga: Tak Ingin Langgar UU, Pemkab Kuansing Terpaksa Bakal Rumahkan Tenaga Honorer

 Sri Mulyani menambahkan, langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut dilakukan agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap berjalan sesuai arahan Presiden, yaitu pelayanan publik yang baik.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan tak ada kebijakan merumahkan tenaga kerja di instansinya karena efisiensi, alias pemangkasan anggaran kementerian/lembaga.

Kondisi yang terjadi saat ini pun disebutnya hanya persoalan keterlambatan dalam pembaruan kontrak akibat proses politik anggaran yang belum selesai.

Dody menuturkan, para tenaga operasional dan pemeliharaan (OP) alias tenaga honorer akan kembali dikontrak setelah anggaran Kementerian PU disetujui DPR RI dan Kemenkeu.

"Kontrak kerjanya habis, jadi teman-teman OP ini memang kita kontrak tahunan, jadi per tahun kita upgrade kontrak-kontraknya," kata Dody dalam pernyataannya dikutip dari akun Instagram @dody_hanggodo Kamis (13/2/2025).

"Ini agak sedikit terlambat semua, karena biasanya kontrak-kontrak baru itu selesai (diperbaharui) di bulan November-Desember, tapi sampai detik ini kan belum selesai, karena memang anggaranya sendiri sedang proses politik anggaran," lanjutnya.

Maka dari itu, balai-balai di bawah Kementerian PU baru dapat melanjutkan kontrak kerja dengan tenaga OP setelah anggaran disetujui dan dapat digunakan.

"Pada saat sudah efektif efisien, kemudian para balai itu biasanya baru berani berkontrak dengan para OP itu lagi. Jadi sebenarnya bukan ada perumahan, tapi hanya sekedar update kontraknya yang belum kita kerjakan, karena proses politik anggarannya belum selesai," jelas Dody.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved