Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sidang Gugatan Pilkada Siak, Juprizal Saksi Pemohon Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim

Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
FOTO/Tangkap layar Youtube MK
SIDANG - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SIAK Tahun 2024 yang digelar Senin (17/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Direktur anak BUMD Siak, PT Samudera Siak (SS) Juprizal menjadi saksi untuk Pemohon dalam sidang pembuktian PHPU Kada Siak, Senin (17/2/2025).

Saat sidang berlangsung, Juprizal sempat kebingungan saat dicecar hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.

Juprizal justru tidak dapat menjelaskan tentang nama-nama saksi di TPS yang dimaksudkannya. 

Mendapat jawaban itu, suara hakim terdengar agak tinggi saat merespon balik keterangan Juprizal.  

“Siapa nama saksi di TPS tersebut?,” tanya Hakim Suhartoyo. 

Juprizal malah menjawab tidak tahu. Juprizal tampak semakin kebingungan begitu dicecar Hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya. 

“Dihadirkan tidak saksinya?,” tanya Hakim suara semakin tinggi. Juprizal kembali menjawab tidak.  

Hakim juga mempertanyakan dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta.

Dalam kesaksian Juprizal, ia tidak dapat menghadirkan Cinta sebagai saksi, bahkan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (list daftar alat bukti).

Baca juga: Menanti Putusan MK untuk Pilkada Siak,  Alfedri-Husni Merza Vs Afni-Syamsurizal

Baca juga: Timeline Sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Siap-siap Tahapan Ini

Bahkan dalam lis dimaksud bukan pula atas nama Cinta, namun atas nama Risa Sukria yang tak lain adalah tim sukses pihak Pemohon, Alfedri -Husni.

“Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Hakim Suhartoyo.

Saksi petahana lainnya adalah seorang ASN, yaitu Adi Eka Putra, Kabid TU RSUD Tengku Rafian Siak. Terkait status ASN dari saksi ini menjadi pertanyaan hakim Daniel Yoesmich.

 “Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,” tanya Hakim.

“Bupati,” jawab Adi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved