Gugatan Pilkada Siak
Sidang Gugatan Pilkada Siak, Juprizal Saksi Pemohon Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim
Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Direktur anak BUMD Siak, PT Samudera Siak (SS) Juprizal menjadi saksi untuk Pemohon dalam sidang pembuktian PHPU Kada Siak, Senin (17/2/2025).
Saat sidang berlangsung, Juprizal sempat kebingungan saat dicecar hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.
Juprizal justru tidak dapat menjelaskan tentang nama-nama saksi di TPS yang dimaksudkannya.
Mendapat jawaban itu, suara hakim terdengar agak tinggi saat merespon balik keterangan Juprizal.
“Siapa nama saksi di TPS tersebut?,” tanya Hakim Suhartoyo.
Juprizal malah menjawab tidak tahu. Juprizal tampak semakin kebingungan begitu dicecar Hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya.
“Dihadirkan tidak saksinya?,” tanya Hakim suara semakin tinggi. Juprizal kembali menjawab tidak.
Hakim juga mempertanyakan dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta.
Dalam kesaksian Juprizal, ia tidak dapat menghadirkan Cinta sebagai saksi, bahkan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (list daftar alat bukti).
Baca juga: Menanti Putusan MK untuk Pilkada Siak, Alfedri-Husni Merza Vs Afni-Syamsurizal
Baca juga: Timeline Sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Siap-siap Tahapan Ini
Bahkan dalam lis dimaksud bukan pula atas nama Cinta, namun atas nama Risa Sukria yang tak lain adalah tim sukses pihak Pemohon, Alfedri -Husni.
“Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Hakim Suhartoyo.
Saksi petahana lainnya adalah seorang ASN, yaitu Adi Eka Putra, Kabid TU RSUD Tengku Rafian Siak. Terkait status ASN dari saksi ini menjadi pertanyaan hakim Daniel Yoesmich.
“Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,” tanya Hakim.
“Bupati,” jawab Adi.
Gugatan Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi (MK)
TPS
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bupati Siak
Alfedri-Husni Merza
Afni-Syamsurizal
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.