Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Sidang Gugatan Pilkada Siak, Juprizal Saksi Pemohon Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim

Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
FOTO/Tangkap layar Youtube MK
SIDANG - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SIAK Tahun 2024 yang digelar Senin (17/2/2025) 

“Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak Terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak Pemohon sendiri,” katanya.

 Saksi Ahli lainnya Nelson Simanjuntak menegaskan, bahwa melihat jumlah suara tidak sah di Pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan Pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.  

Sidang PHPU Kada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, yang diminta ketua majelis untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus tersebut. 

“Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,” tegas Afifudin. 

Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari pukul 07.59 – 11.05 Wib.

Hakim Suhartoyo didampingi anggota majelis hakim, Daniel Yoesmich dan Hakim Muhammad Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak, yang akan dibacakan pekan depan pada Senin, 24 Februari 2025.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved