Gugatan Pilkada Siak
Sidang Gugatan Pilkada Siak, Juprizal Saksi Pemohon Kebingungan Menjawab Pertanyaan Hakim
Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
“Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak Terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak Pemohon sendiri,” katanya.
Saksi Ahli lainnya Nelson Simanjuntak menegaskan, bahwa melihat jumlah suara tidak sah di Pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan Pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Sidang PHPU Kada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, yang diminta ketua majelis untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus tersebut.
“Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,” tegas Afifudin.
Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari pukul 07.59 – 11.05 Wib.
Hakim Suhartoyo didampingi anggota majelis hakim, Daniel Yoesmich dan Hakim Muhammad Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak, yang akan dibacakan pekan depan pada Senin, 24 Februari 2025.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Gugatan Pilkada Siak
Mahkamah Konstitusi (MK)
TPS
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bupati Siak
Alfedri-Husni Merza
Afni-Syamsurizal
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.