Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Hadirnya Kabid TU RSUD Siak di Sidang MK Jadi Perbincangan, Pengamat Unri Nilai Fatal untuk Petahana

Kemunculan Kabid di RSUD Siak menjadi perbincangan publik. Menurut pengamat Unri berakibat buruk bagi petahana Alfedri-Husni.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
FOTO/Tangkap layar Youtube MK
SIDANG - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SIAK Tahun 2024 yang digelar Senin (17/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hadirnya Kepala Bidang (Kabid) Tata Usaha (TU) RSUD Tengku Rafian Siak, Adi Eka Putra sebagai saksi dalam sidang PHPU Kada Siak, Senin (17/2/2025) kemarin. Kemunculan Kabid ini menjadi perbincangan publik, sebab pengakuannya dalam sidang disuruh atasan untuk menjadi saksi. 


Hal tersebut juga menjadi sorotan Pengamat politik  Universitas Riau (Unri) Dr. Tito Handoko. Ia mengatakan, kehadiran perangkat daerah di sidang MK sebagai saksi pemohon berakibat buruk bagi petahana Alfedri-Husni.


 "Mungkin dia ada izin dari atasan untuk bersaksi tetapi tidak menghilangkan status yang melekat pada dirinya sebagai ASN,” kata Tito, Selasa (16/2/2025).


Menurut Tito, kesaksian yang diberikan Kabid Adi untuk membela dalil petahana yang menuduh KPU Siak dan pihak terkait telah melakukan kecurangan. 


Tito juga merasa heran bahwa petahana menghadirkan saksi dari kalangan ASN untuk membelanya dalam perkara politik praktis. Bagaimana pun ada hubungan hirarkis pemerintahan yang dipertaruhkannya dalam ranah politik praktis. 


“Bukankah lebih baik Petahana menghadirkan saksi fakta yang dapat mendukung dalil-dalil mereka di MK. Namun yang dihadirkan justru ASN dan Direktur anak BUMD Juprizal,” katanya.


Menurut Tito, petahana tidak berpikir panjang untuk menghadirkan Adi dan Juprizal. Fakta persidangan terbuka tentu akan menjadi perhatian masyarakat. 


“Terutama ini menjadi perhatian serius bagi hakim.
Tentu masyarakat juga bertanya tentang siapa sesungguhnya yang bisa melakukan kecurangan secara TSM. Apalagi ahli dalam sidang sudah jelas menyampaikan hal tersebut,” ujarnya lagi. 


Selain itu, Tito menyebut dirinya telah menyimak jalannya sidang dari awal hingga akhir. Dari sidang pembuktian yang digelar kemarin dinilai petahana Alfedri-Husni gagal membuktikan apapun.


“Justru bikin blunder blunder dengan melibatkan saksi dari ASN dan direktur anak BUMD," kata Tito.  


Keterlibatan ASN menjadi saksi pemohon yang juga petahana di sidang MK, menurut Tito justru menabrak Peraturan Bupati nomor 97 tahun 2020 tentang pengelolaan penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemkab Siak. Benturan kepentingan ini bentuk kenaifan yang dipertontonkan kepada masyarakat. 


“Alfedri yang menandatangani Perbup ini, tapi dilanggar sendiri. Jelas sekali melibatkan ASN sebagai saksi, atas dalih apapun, sangat tinggi benturan kepentingan politiknya," kata Tito.


 Dengan kegagalan menghadirkan saksi fakta yang bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM, Tito meyakini Hakim MK akan menolak gugatan petahana atas kekalahannya yang berjarak tipis dari pasangan Afni-Syamsurizal. 


“Dari melihat dalil gugatan dan fakta sidang kemarin, saya optimis tidak akan ada PSU di Siak. Apalagi para ahli menguatkan bahwa memang tidak ada satupun TPS di Siak yang layak untuk digelar PSU," tegas Tito. 


 Perihal kehadiran Adi yang berstatus ASN, sempat juga menjadi perhatian khusus Hakim MK Daniel. Adi beralasan bersaksi karena diperintah atasannya, dalam hal ini Direktur RSUD. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved