Minim Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Ribuan Pengendara di Inhu Ditindak Polisi dalam Sepekan

Ribuan pengendara ditindak aparat Kepolisian di Inhu Riau karena melanggar aturan lalu lintas dalam sepekan terakhir.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
TILANG - Petugas Kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) tahun 2025 sudah digelar selama sepekan semenjak tanggal 10 Februari 2025.

Berdasarkan data dari Kepolisian Polres Indragiri Hulu (Inhu), ribuan pengendara ditindak aparat Kepolisian karena melanggar aturan berlalu lintas. 

Bahkan sesuai data tersebut 300 lebih pengendara yang dikenakan sanksi tilang. 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menyampaikan ribuan pelanggar lalu lintas tersebut ditindak dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Ia merincikan petugas telah mengeluarkan 353 tilang dan memberikan 1.598 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Mayoritas pelanggaran yang ditemukan di lapangan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt,” ungkap Aiptu Misran, Rabu (19/5/2025)

Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sesuai dengan tujuan Operasi Keselamatan LK 2025 ini, selain untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas namun juga meningkatkan disiplin para pengguna jalan.

“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Jangan sampai kelalaian dalam berkendara berujung pada kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved