Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Inhu

Masih Bebas Bersyarat, Kakek 62 tahun di Inhu Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi

Pria tua di Inhu belum genap setahun menikmati udara bebas bersyarat karena alasan kesehatan, kini ditangkap lagi.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Pasir Penyu
TSK NARKOBA - Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba Bram saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kelakuan seorang Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Baru Gajah, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuat publik geleng-geleng kepala.

Pasalnya pria tua tersebut belum genap setahun menikmati udara bebas bersyarat karena alasan kesehatan, namun Bram harus kembali mendekam di balik jeruji karena kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu terhadap tersangka Bram.

Tersangka ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, SH pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ia ditangkap di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam, saat sedang memegang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram.

Selain itu, dari tangan pelaku juga disita dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca juga: Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penjualan Lahan Aset Daerah di Desa Kelayang

Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama.

Pertama adalah Mardison alias Dison (29), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan Dison, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Dison juga dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin atau sabu-sabu

Saat diinterogasi, Dison mengaku mendapat sabu dari seorang bernama Agung Indra Sari alias Agung (24), warga Desa Perkebunan Sungai Lala.

Baca juga: Satu Orang Tewas Akibat Pengeroyokan di Inhu, Enam Orang Diamankan, di Antaranya Pelajar

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Agung di sebuah gubuk di area kebun sawit Desa Rimpian sekitar pukul 16.00 WIB.

Di lokasi, ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Sama seperti Dison, Agung juga positif menggunakan amfetamin.

Dalam interogasi lanjut, Agung menyebut nama Bram sebagai sumber barang haram yang ia jual.

Bermodalkan informasi ini, tim langsung bergerak cepat ke kediaman Bram dan berhasil meringkusnya beberapa jam kemudian.

“Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Namun kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam,” tegas AIPTU Misran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved