Warga Jarah Kasur di TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Pemerhati: Bisa Dipidana

Viral video yang memperlihatkan sejumlah orang menjarah kasur yang berserakan setelah kendaraan truk mengalami kecelakaan di Tol Cipularang.

|
Editor: Ariestia
Foto/Dok Jasa Marga
KECELAKAAN TOL CIPULARANG - Pasca kecelakaan libatkan tiga kendaraan di ruas Tol Cipularang arah jakarta, tepatnya di Km 91+800, Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 17.50 WIB. Video sejumlah orang mengambil kasur yang berserakan setelah kendaraan truk kecelakaan di Tol Cipularang, viral di media sosial. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral video yang memperlihatkan sejumlah orang menjarah kasur yang berserakan setelah kendaraan truk mengalami kecelakaan di Tol Cipularang.

Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang pada Jumat (21/2/2025) sore.

Tepatnya di KM 91.800, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Kecelakaan tersebut melibatkan truk pengangkut kasur, truk pengangkut kertas, dan sebuah minibus.

Akibat peristiwa ini, jalan Tol Cipularang arah Jakarta mengalami kemacetan panjang.

Dalam rekaman yang beredar, muatan truk seperti kasur terlihat tercecer di jalanan setelah kecelakaan terjadi.

Kejadian ini memicu aksi penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian.

Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta, Ipda Istiyaningrum Kemala Sari, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

"Betul, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB," katanya, Sabtu (22/2/2025), dilansir Tribunjabar.id.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah menegur keras warga agar tidak mengambil barang dari korban kecelakaan.

Sementara itu, kerugian yang dialami pengemudi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari sopir, karena mereka saat ini sedang menjalani perawatan medis.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan bahwa tindakan penjarahan tersebut merupakan tindak pidana pencurian, dan para pelaku bisa dijerat dengan pasal 362 atau 363 KUHP.

“Kasus tersebut adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan barang yang diangkut terlempar atau berserakan di jalan,” ucap Budiyanto, Sabtu (22/2/2025).

Budiyanto juga menyoroti bahwa seharusnya warga yang berada di lokasi kejadian melakukan upaya yang lebih positif, seperti menolong korban dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, bukan melakukan tindakan kriminal seperti penjarahan.

“Tindakan mereka merupakan tindakan kriminal pencurian, dan dapat dikenakan pasal 362 KUHP atau pasal 363 KUHP."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved