Berita Viral

Siswi SMP di Bengkulu Jalin Hubungan dengan Duda: Tiga Kali Berhubungan, Orangtua Tak Terima

Perbuatan tersangka berhasil diketahui orang tua korban pada Minggu (9/2/2025) lalu, saat tersangka dan korban berada dalam kamar korban.

freepik
SISWI SMP: Seorang Duda di Bengkulu ketahuan menjalin hubungan hingga bersenggama sebanyak tiga kali dengan siswi SMP. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial GT (29) merupakan Duda yang tinggal di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

GT kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, tersangka dan korban memang berpacaran.

Akan tetapi hubungan mereka baru berjalan selama tiga bulan.

Tersangka berstatus duda, sementara korban masih berstatus pelajar dan baru berumur 15 tahun 9 bulan.

"Dan dalam waktu tiga bulan ini, tersangka sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali," kata Aiptu Dedy kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/2/2025).

Perbuatan tersangka berhasil diketahui orang tua korban pada Minggu (9/2/2025) lalu, saat tersangka dan korban berada dalam kamar korban.

Saat itu, tersangka juga dimintai pernyataan untuk menikahi korban.

Baca juga: Tragis Tiga Balita Tewas dalam Kecelakaan Truk Terjun ke Sungai di Pelalawan

Baca juga: Kerap Bikin Resah, Polres Inhu Sikat Ayah dan Anak Bandar Narkoba

"Kemudian, orang tua korban juga melapor ke kita, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan," ujar Dedy.

Kepada GT, disangkakan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Ancaman hukum kepada GT adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Oknum Polisi Rudapaksa 2 Cewek

Kisah lainnya, Geger. Seorang oknum polisi di Papua Barat diduga melakukan penyekapan dan rudapaksa pada dua anak dibawah umur . 

Kedua korban masing-masing berusia 13 dan 14 tahun . Dua hari korban disekap oleh oknum polisi tersebut .

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban terbebaskan. Orangtua korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian 

Begini Cerita Lengkapnya

Kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).

Kini, orang tua korban pun sudah melaporkan hal menimpa korban ke Polres Kaimana.

Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.

Dua hari hilang, korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.

Selama dua hari tak pulang, korban mengaku ke orang tuanya bahwa mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru kaimana.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.

“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"

"Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban. 

Ditemui di kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.

Setelah didalami, ternyata anggota polisi tersebut berinisial MEP (29).

Kepada TribunPapuaBarat.com, Boby menuturkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa.

“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).

Boby menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke terlapor.

“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.

Terkait keberadaan terduga pelaku, Boby mengatakan bahwa MEP tengah berada di luar kota.

“Terduga pelaku sementara masih di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . bahwa pelaku kejahatan adalah orang yang kadang tak teruga. Setiap orang bahkan berpotensi melakukan tindak kejahatan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved