Putusan Sidang PHPU Siak

Afni Z Menang di 2 TPS yang Kini Harus PSU di Pilkada Siak 2024

Dua TPS dan satu lokasi khusus menjadi sorotan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
PSU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Siak 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS dan memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan..  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dua TPS dan satu lokasi khusus menjadi sorotan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Siak.

Dua TPS itu adalah TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Pada pemilihan yang berlangsung 27 November 2024 lalu, Paslon 02 Afni-Syamsurizal menang di dua TPS itu.

Sementara TPS khusus di RSUD Tengku Rafian belum ada saat Pilkada Siak 2024.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menjelaskan data bahwa hasil penghitungan perolehan suara di dua TPS tersebut.

Berikut rinciannya,

Hasil penghitungan perolehan suara di TPS 3 Jayapura:

  • Paslon 01 Irving Kahar-Sugianto mendapatkan 70 suara
  • Paslon 02 Afni-Syamsurizal mendapatkan suara 139
  • Paslon 03 Alfedri-Husni mendapatkan suara 79.

Jumlah seluruh suara sah 288 suara, suara tidak sah 5, suara sah dan tidak sah 293 suara.

Sementara jumlah pemilih dalam DPT 494, jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 293. 

Sementara di TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, Afni juga unggul.

Hasil penghitungan perolehan suara TPS 3 Buantan Besar.

  • Paslon 01 Irving Kahar Arifin 67 suara
  • Paslon 02 Afni Z-Syamsurizal 110 suara
  • Paslon 03 Alfedri-Husni Merza 68 suara. 

Jumlah seluruh suara sah 245, suara tidak sah 6, suara sah dan suara tidak sah 251.

Jumlah pemilih dalam DPT 447, DPTb 4 dan DPK 2. 

“Itu hasil dari pemungutan suara pada 27 November 2024, sedangkan untuk TPS khusus di RSUD Siak belum ada waktu itu,” kata Said Dharma. 

Terkait PSU, Said Dharma belum bisa memastikan akan memakai KPPS yang lama atau rektrut yang baru.

Sebab mekanisme pelaksanaan PSU masih menunggu arahan dari KPU RI. 

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved