TOPIK
Putusan Sidang PHPU Siak
-
SAAT ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mengumpulkan KPU yang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) termasuk Kabupaten Siak.
-
TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan setelah MK memutuskan untuk dilaksanakan PSU.
-
Kondisi dan marabahaya, cerita Ketua KPPS tentang tantangan saat mengantarkan undangan Pilkada lalu.
-
Cukup sudah hujatan dan hinaan yang diterimanya gara-gara TPS yang ia pimpin masuk daftar PSU Pilkada Siak.
-
Dalam waktu 30 hari setelah pembacaan putusan oleh hakim MK, KPU Siak wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat.
-
RSUD Tengku Rafian menjadi TPS Lokasi Khusus (LK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, Riau.
-
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Calon Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin menyebut kemenangan Afni Z-Syamsurizal dirampas petahana.
-
MK resmi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 yang memenangkan Afni-Syamsurizal.
-
Mantan Anggota KPU Siak Agus Hariyanto menyoroti KPU Siak terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk di tiga tempat.
-
Dua TPS dan satu lokasi khusus menjadi sorotan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Siak.
-
KPU Siak sebagai Termohon dalam sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menelan kekalahan.
-
Inilah tiga TPS yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.
-
Calon Bupati Afni Z tidak hadir di persidangan putusan sengketa Pilkada Siak di Jakarta, hari ini Senin.
-
MK akan menggelar putusan sengketa Pilkada Siak hari ini, Senin (24/2/2025). Namun suidang tersebut tidak dihadiri pihak terkait Afni Z
-
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Siak akan dibacakan hakim MK siang ini Senin di gedung MK.
-
Hari ini Senin (24/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melaksanakan sidang sengketa Pilkada Siak.