Putusan Sidang PHPU Siak

Inilah 3 TPS yang Harus PSU Pilkada Siak, Hakim MK Ungkap Alasannya

Inilah tiga TPS yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Editor: Ariestia
Foto/Humas MKRI/Panji
PUTUSAN MK - Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Siak Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Inilah tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Siak 2024.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Keputusan ini dibacakan hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB. 

MK dalam Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. 

Baca juga: BREAKING NEWS : MK Perintahkan KPU Siak Lakukan PSU di Tiga TPS Penentu Pemenang Pilkada Siak 2024

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, bertindak sebagai Pemohon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon. 

Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Termohon.

Tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU adalah di:

1. RSUD Tengku Rafian Siak

2. TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

3. TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

PSU dilaksanakan paling lama sejak putusan a quo diucapkan.

Sementara itu amar putusan dibacakan hakim Suhartoyo. 

Mahkamah menolak eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan Pemohon.

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:

PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian

Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.

Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).

Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

PSU ini harus dipastikan hanya berlaku bagi pasien, pendamping pasien, serta petugas dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Adapun mengenai mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPU Siak.

PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).

Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.

Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.

Dalil Pemohon

Sebagai informasi, dalam perkara ini sebelumnya Pemohon mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang hanya 26 hingga 50 persen karena adanya kecurangan oleh Termohon.

Satu di antaranya, terjadi di RSUD Tengku Rafian, di mana petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih untuk memilih. 

Pemohon juga mengungkapkan adanya 47 surat panggilan yang tidak diterima oleh para pemilih yang bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan.

Selain rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya juga menyebutkan mengenai 4.202 surat suara sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. 

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon mengajukan petitum yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di berbagai TPS di Kabupaten Siak.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved