Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sambil Menangis, Pengedar Sabu di Kuansing Peluk Anak Isteri Saat Akan Digiring ke Mapolres

AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polres Kuansing
DITANGKAP - Pengedar sabu di Kuansing peluk anak Isteri saat akan digiring ke Mapolres, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Menyesal belakangan tidak ada gunanya, pepatah itu pantas disematkan ke AS (29 tahun), warga Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

AS diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba di depan isteri dan anak laki-lakinya yang masih kecil.

AS pun terus berupaya memeluk, memangku dan mencium putranya itu.

Anak laki-laki yang belum genap berusia 2 tahun itu pun terus mengelak dipeluk AS.

Tampaknya anak itu tidak sadar jika ia akan berpisah dengan ayahnya dalam waktu yang cukup lama.

Sementara di dekat tembok ruang tamu tanpa alas, isteri AS menangis meratapi nasib keluarganya.

Terlihat jelas wajah kecewa terhadap suaminya yang harusnya menjadi suami dan ayah yang baik.

Wanita itu pun berusaha menepis AS dengan tangan ketika AS akan memeluk dan meminta maaf.

Baca juga: KASUS Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Sumbar Terungkap: 2 Pelaku Ditangkap, Satu di Aceh

Baca juga: Wakepsek di Kuansing Diduga Dibunuh Suami, ini Sosok Juniwarti di Mata Rekan Sejawat

"AS ini kita amankan saat berada di luar rumahnya pada Senin (24/2/2025) sore," ujar  Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, Selasa (25/2/2025).

Menurut AKP Novris, AS menyimpan sabu di samping rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli narkotika itu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 2.400.000.

"Jadi sabu yang ia beli itu sudah banyak yang terjual. Kami hanya menemukan satu paket sabu saja," jelas Novris.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan satu plastik bening kosong, satu unit handphone dan satu buah pipet sendok.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

"Dari hasil tes urine, AS dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Selain pengedar, AS juga pemakai," ujar AKP Novris.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved