Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

103 Pengungsi Rohingya di Kampar Dipindah ke Pekanbaru, Tim Gabungan Sempat Berdebat dengan Rudenim

Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor (Polres) Kampar akhirnya memindahkan 103 warga etnis Rohingya ke Pekanbaru, Selasa

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Kesbangpol Kampar
ROHINGYA - WNA Rohingya dari Kampar saat tiba di Rudenim Pekanbaru, Selasa (25/2/2025) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor (Polres) Kampar akhirnya memindahkan 103 warga etnis Rohingya ke Pekanbaru, Selasa (25/2/2025).

Mereka diangkut dengan tiga truk.

Dua unit dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar dan satu dari Polres Kampar. 

Iring-iringan truk berangkat dari rumah toko (ruko) tempat mereka disembunyikan.

Berlokasi di Jalan Datuk Godang Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.

Sekitar kawasan Jalan Lingkar, Bangkinang Kota. 

Baca juga: Polres Kampar Amankan Seorang Pria Terkait WNA Rohingya, Ini Perannya

Mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru yang berlokasi di belakang Purna MTQ.

Meski begitu, pihak Rudenim menolak  para Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar dan Bangladesh itu.

Tim gabungan dari Kampar pun sempat berdebat dengan pihak Rudenim hingga Selasa malam.

Mereka berdebat soal kewenangan. 

Rudenim beralasan status keberadaan mereka di Indonesia tidak jelas.

Sementara pihak Kampar mempedomani Pasal 10 sampai 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Pada intinya, pasal itu mengatur penyerahan diduga pengungsi ke Rudenim terdekat.

Pengungsi diserahkan kepada pihak kepolisian jika tidak ada Rudenim terdekat. 

"Kita tidak tahu dia pengungsi apa tidak. Yang di sini, yang punya status," ucap seorang wanita dari pihak Rudenim Pekanbaru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved