Putusan Sidang PHPU Siak

Siapa Menang di PSU Pilkada Siak, Afni atau Alfedri? Jumlah DPT 3 TPS Ini Jadi Penentu

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Ariestia
Foto/Kolase/Mahkamah Konstitusi RI
PSU - Dua calon Bupati Siak, Afni dan Alfedri, akan menghadapi PSU Pilkada Siak yang akan dilaksanakan dalam 30 hari setelah putusan MK, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024.

MK memerintahkan KPU Siak untuk menggelar PSU di tiga TPS.

Adapun tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU yakni TPS 3 Kampung Buantan Besar, TPS 3 Kampung Jayapura dan TPS khusus di RSUD Siak.

Seperti diketahui, perolehan suara Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal dan Paslon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza di rekap terakhir di KPU Siak memang beda tipis. 

Paslon Afni-Syamsurizal meraih 82.319 suara atau 40,67 persen dari jumlah pemilih.

Unggul 224 suara, atau 011 persen dari perolehan suara Alfesri-Husni Merza.

Dalam penghitungan, suara yang dikumpulkan Alfedri-Husni Merza 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.

Dalam proses pengumuman hasil Pilkada Siak 2024, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih.

Pihak Alfedri mengajukan gugatan atas kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal. 

Sedangkan di wilayah Provinsi Riau, ada tujuh sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.

Di antara tujuh sengketa tersebut, Pilkada Siak satu-satunya yang lanjut sidang pembuktian.

Enam sisanya telah diputuskan ditolak oleh MK.

Sehingga calon kepala daerah Siak tidak bisa ikut sama-sama dilantik dengan 12 kepala derah lainnya pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.

Dengan keputusan PSU olah MK, ketetapan KPU Siak Desember 2024 lalu terkait pemenang Pilkada Siak dianulir MK.

Artinya, untuk saat ini kemenangan Afni-Syamsurizal dikatakan batal, atau belum ada pemenang Pilkada Siak, hingga PSU nanti selesai.

Mengingat selisih suara yang sangat sedikit, suara di tiga TPS yang melaksanakan PSU akan berpengaruh bagi penentuan pemenang.

Lantas berapa potensi suara masing-masing TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Berdasarkan data pihak KPU Siak, adapun jumlah suara atau DPT yang akan diperebutkan pasangan Alfedri-Husni dan Afni-Syamsurizal sebagai berikut:

  • TPS 3 Jayapura sebanyak 494. Rinciannya pemilih laki-laki 248 dan perempuan 246.

Pada hari pencoblosan Pilkada 2024, yaitu Rabu (27/11/2024), partisipasi masyarakat yang memberikan hak pilihnya, hanya 293 orang. Dengan rincian laki-laki 142, perempuan 151.

Sementara 212 tidak berpartisipasi, yang termasuk juga cadangan 2,5 persen dari DPT di TPS.

  • TPS 3 Kampung Buantan Besar sebanyak 447. Rinciannya, laki-laki 230 dan perempuan 217.

Partisipasi masyarakat 251 pemilih yang terdiri dari laki-laki 120, perempuan 131.

Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos sebanyak 1 surat suara. 

Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan 207.

Data pemilih disabilitas sebanyak 6 orang yaitu laki-laki 2 dan perempuan 4.

  •  TPS RSUD Siak untuk jumlah suara yang akan dilakukan PSU sejauh ini masih akan direkap oleh KPU.

Sebab, pada Pilkada 2024 RSUD Siak bukan TPS khusus, hanya putusan MK untuk dibuatkan TPS khusus.

Alasan Dilaksanakan di Tiga TPS 

Dilansir laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut penjelasan putusan hakim MK terkait PSU di tiga TPS, Pilkada Siak:

PSU TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian

Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan kabul sebagian.

Di antaranya adalah keyakinan bahwa pasien, petugas rumah sakit, dan keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Hal ini disebabkan oleh ketidakfasilitasan yang baik dan benar dari KPU Siak (Termohon).

Karena tidak diberikan fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai bahwa hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih, telah dilanggar.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Menurut Mahkamah, hak konstitusional warga negara menjadi hal yang sangat penting dan mendesak. Oleh karena itu, MK memerintahkan dilaksanakannya PSU dengan pembentukan TPS di Lokasi Khusus, meskipun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

"Mengingat urgensi pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit tersebut, Mahkamah tidak ragu untuk membuat pengecualian dan membentuk TPS di 'Lokasi Khusus'," kata Hakim Guntur.

Guntur membacakan, KPU Siak harus melakukan PSU terhadap pasien dewasa dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak bagi yang belum memilih pada 27 November 2024.

PSU TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya

Selanjutnya perintah untuk PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).

Hal ini disebabkan sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.

“Dengan alasan di antaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

PSU TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak. 

Tak jauh berbeda, untuk TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik.

Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.

Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih.

Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

Dengan demikian, Mahkamah meyakini benar adanya warga negara  yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved