Kamis, 4 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putusan Sidang PHPU Siak

Nestapa Ketua KPPS Tempat PSU Pilkada Siak, Dibully Netizen, Dikatakan Tidak Becus

TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan setelah MK memutuskan untuk dilaksanakan PSU.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
PSU - Gedung MDTA Almuamanah di RT 1 RK 7 kampung Jayapura, kecamatan Bungaraya merupakan lokasi TPS 3 di Pilkada Siak, yang masuk PSU. Foto diambil Jumat (28/2/2025). 

Beruntung saja petugas KPPS TPS 3 Jayapura selamat selama mencari-cari warga yang tak pernah berhasil mereka temui di dalam perkebunan itu. 

“Orang lain tentu tidak tahu cerita di balik PSU ini, tapi biarlah menjadi amal ibadat kami,” ujar Malik lagi. 

PSU

Hakim MK memutuskan tiga TPS di Kabupaten Siak untuk melaksanakan PSU setelah menerima gugatan Pilkada dari pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. 

PSU di kedua TPS tersebut harus dilakukan dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Selain TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dua TPS lainnya yang akan PSU adalah TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian.

Selain itu, MK juga memerintahkan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian.

Terkhusus pasien, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis, Majelis memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus.

“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang memimpin Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan tersebut pada Senin (24/5/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved