Penembakan di Tol Tangerang

2 Oknum TNI yang Tembak Ilyas Abdurrahman Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

Selama proses pembacaan tuntutan ini ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya tertunduk

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Rahmat Nugraha
SIDANG BOS RENTAL DITEMBAK: Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sedang beristirahat saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025) 

Di lokasi, dua anak korban Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra turut menyaksikan sidang tuntutan ini. 

Keduanya kompak menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan Asosiasi Rental Mobil Indonesia. 

Sementara itu pada persidangan tuntutan ini Oditur Militer atau penuntut umum meminta hanya fakta hukum yang dibacakan. 

Namun kuasa hukum dari ketiga terdakwa meminta untuk dibacakan seluruhnya. 

Kemudian Oditur Militer membacakan satu persatu kesaksian para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. Totalnya mencapai 19 saksi, 3 keterangan terdakwa dan fakta hukum. 

Hingga 11.43 WIB Oditur Militer masih membacakan keterangan terdakwa di persidangan. 

Diketahui ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan berencana. 

Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved