Penembakan di Tol Tangerang
2 Oknum TNI yang Tembak Ilyas Abdurrahman Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Selama proses pembacaan tuntutan ini ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya tertunduk
Di lokasi, dua anak korban Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra turut menyaksikan sidang tuntutan ini.
Keduanya kompak menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan Asosiasi Rental Mobil Indonesia.
Sementara itu pada persidangan tuntutan ini Oditur Militer atau penuntut umum meminta hanya fakta hukum yang dibacakan.
Namun kuasa hukum dari ketiga terdakwa meminta untuk dibacakan seluruhnya.
Kemudian Oditur Militer membacakan satu persatu kesaksian para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. Totalnya mencapai 19 saksi, 3 keterangan terdakwa dan fakta hukum.
Hingga 11.43 WIB Oditur Militer masih membacakan keterangan terdakwa di persidangan.
Diketahui ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan berencana.
Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com )
penembakan bos rental mobil
penembakan di rest area tol Tangerang-Merak
penembakan di Tangerang
Ilyas Abdurahman
Oknum TNI
Meski Oknum TNI yang Tembak Bos Rental Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup, Anak Korban Belum Memaafkan |
![]() |
---|
Oknum TNI Menangis dan Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, Teringat Sakitnya Kehilangan Orang Tua |
![]() |
---|
Alasan Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Rutin Bawa Senjata Api Kemana-mana, Terkait Status |
![]() |
---|
Sertu AA, Pelaku Penembakan Bos Rental Ternyata Seorang Ajudan, Senjata Api Berasal Dari Sini |
![]() |
---|
'Mohon Pak Prabowo Tangani Kasus Saya', Tangisan Agam Mohon Bantuan Presiden Usut Penembakan di Tol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.