Berita Viral

Buronan e-KTP, Paulus Tannos 'Melawan', Menolak di Ekstradisi, Singapura : Butuh Waktu 2 Tahun

Paulus Tannos buronan e KTP menolak diekstradisi dari Singapura. Dengan demikian , proses pemindahannya akan membutuhkan waktu selama dua tahun

Editor: Budi Rahmat
IST/tribun
PAULUS TANNOS - Paulus Tannos, Buronan Kasus E ktp menolak diekstradisi dari Singapura 

Komisaris jenderal polisi itu juga belum bisa memastikan kapan pastinya Paulus Tannos akan dibawa ke Indonesia.

"Ya informasi yang saya dapatkan baru dilakukan proses penuntutan. Kan kemarin batas waktu tanggal 3 [Maret 2025] kan, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ujar Setyo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga sudah menjelaskan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. 

Kata dia, seluruh dokumen permohonan buron kasus korupsi e-KTP itu telah diterima otoritas Singapura.

"Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri," kata Supratman, Jumat (28/2/2025).

Telah Terima Permintaan Ekstradiksi

Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi KPK, Paulus Tannos.

Ini adalah permintaan pertama sejak perjanjian ekstradisi antara kedua negara mulai berlaku.

Paulus Tannos, juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, adalah seorang pengusaha Indonesia berusia 60-an yang ditangkap di Singapura  pada 17 Januari 2025 lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Indonesia.

Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari, kata Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah pernyataan pada 10 Maret.

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.

Perjanjian ini memberikan ekstradisi untuk daftar pelanggaran, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan, dan dapat diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.

Tannos terlibat dalam skandal korupsi besar yang melibatkan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pemerintah Indonesia, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Dia adalah presiden dan direktur Shandipala Arthaputra, sebuah perusahaan teknologi yang mendapat kontrak untuk memproduksi sebagian kartu e-ID.

Ia dikabarkan masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini tinggal di Singapura sejak 2017.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved