Heboh OTT Politik Uang Jelang PSU di Barito Utara, Paslon yang Terlibat Terancam Didiskualifikasi
Jelang pemungutan suara (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, digemparkan dengan kasus money politics atau politik uang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jelang pemungutan suara (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, digemparkan dengan kasus money politics atau politik uang.
Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penggerebekan sebuah rumah.
Tempat itu diduga menjadi lokasi praktik uang di Barito Utara.
OTT berawal dari laporan warga ke Polres Barito Utara, Jumat (14/3/2025).
Sebanyak 9 orang dibawa ke Mapolres Barito Utara atas dugaan praktik politik uang tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengungkapkan, pihaknya langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu atau Gakkumdu Barito Utara, pasca OTT tersebut.
Karena terdapat dugaan tindak pidana, kata Nurhalina, maka penanganannya harus melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Setelah dilakukan penelusuran, kemudian ditetapkan temuan awal oleh Bawaslu. Lalu, sesuai dengan prosedur, maka dilakukan pembahasan pertama di sentra Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Pada rapat Bawaslu bersama sentra Gakkumdu itu, turut hadir Kapolres dan Kajari Barito Utara.
Setelah rapat tersebut, Bawaslu Barito Utara langsung melakukan kajian dengan meminta keterangan para terduga pelaku politik uang.
"Saat ini Bawaslu sedang meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku. Keterangan itu diambil di Mapolres Barito Utara atas dasar pertimbangan keamanan, termasuk barang bukti juga diamankan di sana," ucap Nurhalina.
Nurhalina mengatakan, barang bukti yang ditemukan di antaranya sejumlah uang.
Selanjutnya, kertas HVS berisi nama-nama yang diduga penerima uang.
"Untuk jumlah uang dan pecahan berapa saya belum bisa pastikan karena masih diinvetarisir oleh Bawaslu Barito Utara," kata dia.
Nurhalina menjelaskan, yang memiliki kewenangan menangani dugaan politik uang ini dilakukan oleh Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut, Nurhalina menambahkan dalam tahapan Pilkada ini Bawaslu diberi waktu 3 hari ditambah 2 hari kerja untuk melakukan kajian.
"Jadi Bawaslu diberi waktu 5 hari kalender itu harus selesai kajiannya untuk keterpenuhan tindak pidananya," jelasnya.
Setelah kajian tersebut rampung, Bawalsu akan kembali melaksanakan rapat dengan sentra Gakkumdu untu membahas apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak.
"Hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu itu kemudian menjadi pertimbangan Bawaslu, untuk melanjutkan penyidikan ke Polres atau dihentikan," tuturnya.
Berbeda dengan tahapan Pemilu yang mengenal in absentia atau ketidakhadiran, yang berarti Bawaslu bisa mengadili seseorang tanpa kehadiran yang bersangkutan, pada tahapan Pilkada ini tidak ada istilah in absentia, artinya yang bersangkutan harus hadir langsung.
Sehingga, jelas Nurhalina, sebuah kasus bisa dihentikan dengan alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Tergantung hasil kajian ke depan seperti apa, yang jelas tidak akan sempurna. Jadi sedapat mungkin si terduga pelaku itu bisa dimintai keterangan," bebernya.
Dalam kasus dugaan politik uang di Barito Utara ini, Bawaslu Barito Utara belum mengetahui Paslon mana yang terlibat, mengingat kasus ini masih dalam proses kajian.
Meski begitu, Nurhalina menegaskan, akan ada sanksi bagi Paslon yang terbukti terlibat dalam kasus politik uang di Barito Utara.
"Nanti dilihat pasal apa yang dilanggar. Jika melanggar pasal 73 Undang Undang Pemilihan, maka dikenakan sanksi administratif. Dan sanksi itu tidak hanya dari Bawaslu tapi harus dari pengadilan baru bisa diberi sanksi administratif dari KPU," ungkapnya.
Jika dugaan politik uang di Barito Utara ini terbukti melibatkan Paslon dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masih (TSM), Bawaslu bisa langsung memutuskan Paslon tersebut didiskualifikasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau penanganan TSM itu mutlak di Bawaslu Provinsi. Kalau politik uang ini bisa pembatalan peserta Pilkada jika Paslonnya yang melakukan, tapi harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap baru bisa direkomendasikan ke KPU untuk didiskualifikasi. Untuk politik uang ini penanganannya melibatkan sentra Gakkumdu," tutup Nurhalina.
(Tribun Kalteng).
| Dikonfirmasi KPK, Bupati Kotim Abdul Azis Ditangkap usai Ikuti Rakernas Partai, Sempat Membantah |
|
|---|
| OTT KPK di Kotim, Pemkab sebut Bukan Bupati, Abdul Azis yang Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan |
|
|---|
| Satu Suara Dibayar Rp 16 Juta, Semua Paslon Pilbup Barito Utara Resmi Diskualifikasi MK |
|
|---|
| Irving Kahar Ajak Sugianto Urungkan Gugatan dan Minta Alfedri-Husni Ikhlas Terima Hasil Pilkada Siak |
|
|---|
| Sentra Gakkumdu Siak Tutup Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.