Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Sentra Gakkumdu Siak Tutup Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Siak

Lembaga ini secara bulat menyatakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam PSU Pilkada Siak tersebut tidak terbukti secara hukum.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/mayonal
TIDAK TERBUKTI - Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha (tengah) menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan secara bulat menyatakan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam PSU Pilkada Siak tersebut tidak terbukti secara hukum. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Riuh rendah pesta demokrasi di Kabupaten Siak, yang sempat diwarnai isu tak sedap, kini menemukan titik terang.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Siak dengan tegas menyatakan temuan bernomor register 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025, yang semula diduga sebagai praktik politik uang, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

Karena itu, mereka menutup kasus tersebut. 

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang tersebu, Minggu (30/3/2025). 

Kisah ini bermula dari bisik-bisik masyarakat yang sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan praktik politik uang yang melibatkan salah satu tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak dalam gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Dana tersebut dikabarkan akan digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan cermat oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak, yang terdiri dari sinergi apik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, fakta berbicara lain. 

Lembaga ini secara bulat menyatakan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut tidak terbukti secara hukum.

Dengan demikian, temuan ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Video: Afni, Perempuan dari Kalangan Rakyat Biasa Tumbangkan Elite di Siak

Baca juga: Tokoh Masyarakat Ajak Bersatu Pasca PSU Pilkada Siak, Jangan Habiskan Energi Lagi Untuk Gugat di MK

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha menjelaskan setelah mengkaji secara saksama, unsur-unsur yang tertuang dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak terpenuhi dalam temuan tersebut.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi proses demokrasi di Kabupaten Siak, menegaskan  integritas dan penegakan hukum menjadi pilar utama dalam setiap tahapan pemilihan.

Dengan ditutupnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat kembali fokus pada substansi dan visi misi para kandidat dalam membangun Kabupaten Siak ke depan.

“Putusan Sentra Gakkumdu ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan peraturan perundang-undangan dalam setiap kontestasi politik, demi terwujudnya pemilihan yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Fadli.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved