Berita Viral
Kisah Pilu Gadis 20 Tahun di Bekasi , 20 Kali Dipaksa Berhubungan Badan oleh Ayah Kandung
Korban yang alami trauma mendalam kemudian keluar dari rumah . ia menceritakannya kepada RT yang selanjutnya diteruskan ke polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah pilu gadis 20 tahun di Bekasi yang disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 20 kali dalam waktu dua tahun .
Korban yang akhirnya memilih keluar dari rumah dan melapor ke RT , memang telah dalam kondisi tekanan yang hebat .
Pasalnya , ayah kandung yang sejatinya menjadi pelindung justru melakukan perbuatan yang tak pantas.
Baca juga: PENGAKUAN Pengendara Motor, Usai Disenggol Alphard Putih lalu Dipepet Patwal hingga Terjatuh
Korban tak bisa mengelak ketika saban malam jadi pelampiasan seksual ayahnya itu .
Dan tentu saja itu menjadi catatan kelam bagi gadis yang berinisial RO (20 .
Meskipun snag ayah telah ditangkap polisi, namun kehidupannya tentu saja kini berbeda jauh setelah menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya.
Saban Malam Layani Nafsu Ayah Kandung
Kepada polisi, pelaku USJ mengaku alasannya nekat melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena telah berpisah dengan sang istri.
Setelah merudapaksa putri kandungnya sendiri, USJ juga berpesan kepada korban RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” beber Binsar.
Sudah Pisah Dengan Istri
Alasan pria bejat ini mencabuli putri kandungnya bikin geram Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Pria bejat tersebut adalah USJ (46), warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan putrinya yang menjadi korban adalah RO (20).
Baca juga: CERITA Sutijah yang 4 Tahun Tercatat sebagai Penerima Bansos, Namun Tak Pernah Mendapatkannya
Perbuatan cabul itu sudah dilakukan berkali-kali, tepatnya sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebutkan bahwa aksi asusila ini sering dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni di sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota Jumat (14/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.
USJ melancarkan aksi bejatnya itu saat malam hari setelah ia pulang kerja.
Korban RO sendiri adalah anak tunggal yang berada di rumah seorang diri.
“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri dan pelaku sudah bercerai,” ungkap Binsar.
Adapun perbuatan tak senonoh USJ ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
Laporan kasus dugaan pencabulan ini terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Atas aksi bejatnya, USJ terancam pidana penjara 12 tahun.
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” jelas Binsar. (*)
Nasib Sheila Arika, Gadis yang Dinikahi Kakek Tarman Bermahar Rp 3 M, Keluarga Bantah Suami Kabur |
![]() |
---|
Kakek Tarman Viral, Mantan Napi Kasus Penipuan Ini Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.