Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Saksikan Pemecatan AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Pencabulan dan Narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan pemecatan AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman itu dihadiri oleh sang istri ADP

Editor: Sesri
TribunNewsmaker.com | Instagram @bhayangkari_pc_ngada_ntt.
DEWI FAJAR - Foto tangkapan layar dari Instagram @bhayangkari_pc_ngada_ntt. Nasib istri AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus asusila, sempat jadi ketua Bhayangkari. 

“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo.

Banding

Terkait pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) itu, AKBP Fajar pun menyatakan banding.

"Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar," terang Trunoyudo.

Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

Selanjutnya, dibentuklah Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

"Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding."

"Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya," terang Agus.

Diketahui sebelumnya, AKBP Fajar lebih dulu menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).

Ia juga sudah ditahan di Bareskrim Polri dengan penempatan khusus (patsuskan).

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

( Tribunpekanbaru.com /Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved