Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

UU TNI : 14 Kementrian dan Lembaga Sipil bisa Diisi oleh TNI, Diluar Ini Harus Mengundurkan Diri

Inilah 14 lembaga dan kementrian yang bisa diisi oleh TNI aktif setelah Undang-undang TNi disahkan oleh pemerintah bersama DPR

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
PENGESAHAN RUU TNI - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). Masyarakat mengungkap reaksi kekecewaan mengenai disahkannya Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah RUU TNI diketok palu, maka resmi sudah sejumlah lembaga sipil yang nantinya bisa diisi oleh TNI yang aktif .

Ini merupakan satu proses yang baik yang memberikan dampak bagi demokrasi Indonesia .

Namun, di luar lembaga sipili berikut ini, maka TNI harus mengundurkan diri untuk bisa mendapatkan jabatan yang diserahkan .

Ya, setidaknya ada 14 lembaga sipili yang kini bisa diisi oleh TNI aktif . Ini diatur dalam undang-undang TNI yang baru

Seperti diketahui, 14 lembaga sipil yang bisa diisi oleh TNI. Lembaga-lembaga ini nantinya tentu saja diatur jika kemudian akan diisi oleh TNI .

Ini tentu saja jadi hal yang baru bagi TNI terkait dengan hak mereka yang akan bisa mengisi beberapa jabatan di lembaga sipil.

Ini juga sejalan dengan telah disahkannya RUU TNI pada hari Kamis (20/3/2025).

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (20/5/2025) siang.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini dilaksanakan di tengah-tengah penolakan dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.

Sidang paripurna pengesahan RUU TNI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari kompas.com.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam UU TNI yang baru ini, ada sejumlah perubahan, mulai dari jabatan sipil yang boleh dipegang oleh TNI aktif, kemudian usia pensiun serta tugas pokok TNI.

Untuk aturan jabatan sipil yang boleh ditempati oleh TNI aktif,  dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Setelah direvisi, TNI aktif bisa menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved