Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

UU TNI : 14 Kementrian dan Lembaga Sipil bisa Diisi oleh TNI, Diluar Ini Harus Mengundurkan Diri

Inilah 14 lembaga dan kementrian yang bisa diisi oleh TNI aktif setelah Undang-undang TNi disahkan oleh pemerintah bersama DPR

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
PENGESAHAN RUU TNI - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025). Masyarakat mengungkap reaksi kekecewaan mengenai disahkannya Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). 

Aada yang menulis soal kontroversial dan juga bagaimana TNI nantiny akan kembali punya kuasa.

Lalu, apakah media sing memahami apa yang sebenarnya menjadi permasalahan internasl bangsa Indonesia ?

Seperti diberitakan Kompas.com, sejumlah media asing menyoroti DPR RI yang resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (20/3/2025).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

"Setuju," seru anggota DPR.

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan dan disambut tepuk tangan para anggota DPR yang hadir.

Begini Kata Media Asing

Reuters: Pengesahan undang-undang kontroversial

Reuters memberitakan pengesahan RUU TNI oleh DPR RI dalam berita berjudul“Indonesia parliament passes contentious amendments to military law”.

Menurut mereka, UU TNI yang disahkan oleh DPR RI merupakan undang-undang kontroversial. Sebab, akan mengalokasikan lebih banyak jabatan sipil untuk para perwira militer.

“Revisi ini dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang mengatakan bahwa revisi ini dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini kembali ke era Orde Baru (Orba) di bawah mantan presiden Soeharto, ketika para perwira militer mendominasi urusan-urusan sipil,” tulis Reuters, Kamis (20/3/2025).

Mereka juga menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang telah memperluas peran angkatan bersenjata ke wilayah-wilayah yang sebelumnya dianggap sebagai wilayah sipil, termasuk program unggulannya yaitu makan bergizi gratis (MBG) untuk anak-anak.

“Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengkritik peningkatan keterlibatan militer karena mereka khawatir hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan kekebalan hukum atas konsekuensi dari tindakan mereka (pihak militer),” ungkap Reuters.

The Guardian: Tanda kembalinya era Orba

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved