Berita Viral
BIKIN NGERI, Polisi yang Cabuli Anak Dibebaskan, Kembali Bertugas, Sering Lewat Depan Rumah Korban
Entah apa yang ada dalam fikiran hakim. Oknum polisi yang cabuli anak malah dibebaskan. ia kembali bertugas dan sering ada depan rumah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bikin ngeri. Seorang oknum polisi divonis bebas dari kasus pencabulan anak di bawah umur .
Bahkan ia kembali bertugas di kesatuannya . Tak hanya itu , oknum polisi tersebut juga sering lewat di depan rumah korban yang pernah dicabuli .
Ketakutan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban terkait dengan vonis bebas yang diterima oleh pelaku . Kejadiannya di Papua dan korbanya kini masih dalam kondisi trauma.
Baca juga: Istri Saksikan Pemecatan AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Pencabulan dan Narkoba
Namun, siapa yang menyangka, ternyata pelakunya yang berpangkat Brigadir Dua malah bisa dibebaskan setelah mengikuti persidangan .
Ya, seorang polisi berpangkat Brigadir Dua dengan inisial AFH divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 20 Januari 2025 dalam kasus pencabulan anak di Papua pada 2022.
Kuasa hukum korban mengaku keberatan dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tim pengacara juga akan mengirim surat ke Komisi Yudisial, pada Senin (17/03), sebagai upaya untuk mencari keadilan.
“Yang kita takutkan, pelakunya sudah bertugas lagi di kesatuannya. Pelakunya sering lewat di depan rumahnya. Kita khawatir kalau korban tidak sengaja melihat pelaku lalu lalang traumanya kembali," kata Kuasa Hukum Korban, Dede Gustiawan Pagundun.
Tuduhan pencabulan terhadap korban mengemuka di Kabupaten Keerom, Papua, pada 2022. Saat itu, korban berusia lima tahun.
Korban kemudian bercerita kepada kakaknya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Papua pada 2023.
"Enam bulan kemudian pelakunya baru ditahan," kata Dede.
Kasus ini sempat diselesaikan oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Polres Keerom.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura dimulai pada 2024, kemudian hakim memberikan putusan pada Januari 2025.
Majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Ketua Zaka Talpatty, Hakim Anggota Korneles Waroi, dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom menjatuhkan vonis bebas pada 20 Januari.
Dede Gustiawan Pagundun, menuding hakim tidak melihat secara jernih fakta-fakta di persidangan. Hakim, sambungnya, hanya menyandarkan putusan pada ketiadaan saksi ketika dugaan perbuatan dilakukan.
"Tapi, pengakuan korban tidak dipertimbangkan hakim," ujar dia.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Kebohongan dari Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Harus Diusut Tuntas
Tolak Bayar Parkir, Pengendara di Medan Diancam Dihabisi dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.