Berita Viral
BIKIN NGERI, Polisi yang Cabuli Anak Dibebaskan, Kembali Bertugas, Sering Lewat Depan Rumah Korban
Entah apa yang ada dalam fikiran hakim. Oknum polisi yang cabuli anak malah dibebaskan. ia kembali bertugas dan sering ada depan rumah
Hal yang juga diabaikan hakim, kata Dede, adalah keberadaan surat kesepakatan yang dibuat antara pelaku dan keluarga korban di Polres Keerom, tempat terduga pelaku bertugas.
Surat kesepakatan itu antara lain memuat kesediaan terdakwa untuk membayarkan uang sebesar Rp 80 juta kepada keluarga korban untuk biaya pengobatan.
"Surat kesepakatan itu adalah bukti pencabulan itu," klaim Dede.
"(Mana ada) orang yang tidak melakukan tindakan (pencabulan), tapi memberikan uang Rp80 juta? Tidak masuk akal," sebut Dede lagi.
"Masa ada orang ada buat surat kesepakatan kalau orangnya tidak bersalah?" kilahnya.
Dikecam DPR RI
Komisi XIII DPR RI mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memvonis bebas polisi terdakwa pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, putusan tersebut menunjukkan belum seriusnya penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Padahal, penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Keputusan hukum tersebut juga telah mencederai keadilan dan tidak pro terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat hak-hak anak,” ujar Hugo, saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Bus Jemaah Umrah Terbakar di Jeddah, Anggota Dewan dan Wakil Dirut RS di Bojonegoro Meninggal Dunia
Hugo mengatakan, pengadilan seharusnya bisa mengambil keputusan yang lebih adil bagi korban.
Selain itu, status terdakwa selaku anggota Polri juga patut menjadi pertimbangan majelis hakim, mengingat polisi seharusnya melindungi rakyat.
“Di saat terdakwa telah mencoreng citra institusi kepolisian karena perilakunya, pengadilan pun ikut tidak berpihak kepada korban lewat proses peradilan yang penuh ketidakadilan,” ungkap Andreas.
Politikus PDI-P itu meminta Komnas HAM untuk turut mengawal kasus pencabulan anak oleh polisi di Kabupaten Keerom, Papua tersebut. Sebab, pihak keluarga korban saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap pelaku.
“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan,” kata Andreas
Tolak Bayar Parkir, Pengendara di Medan Diancam Dihabisi dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.