Belum Dibayar Hingga H-7, Posko THR Disnaker Pelalawan Terima 1 Pengaduan Pekerja Perusahaan
Pekerja dari sebuah perusahaan subkontraktor mendatangi posko THR dan membuat pengaduan, lantaran mereka belum menerima haknya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 hijriah yang didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerima 1 pengaduan terkait pembayaran THR oleh perusahaan terhadap pekerjanya, Selasa (25/3/2025).
Pengaduan itu masuk pada Senin (24/3/2025) tepat pada H-7 Idul Fitri 2025.
Pekerja dari sebuah perusahaan subkontraktor mendatangi posko THR dan membuat pengaduan, lantaran mereka belum menerima haknya hingga sepekan jelang Lebaran.
Padahal dalam surat edaran pemerintah tegas disampaikan batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7.
"Ada sebuah perusahaan mitra bina atau subkontraktor PT RAPP yang belum bayar THR kepada pekerjanya. Jumlahnya ada 38 orang. Mereka datang membuat pengaduan kemarin," ungkap Kepala Disnaker Pelalawan, Tengku Amri Fuad melalui Sekretaris Iskandar kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (25/3/2025).
Disnaker Pelalawan menerima pengaduan tersebut dan sempat melakukan dialog dengan para pekerja.
Pasalnya, proses pembayaran THR yang ditetapkan paling lambat pada H-7 masih sesuai waktunya. Pekerja diminta menunggu hingga malam, mengingat penyetoran ke bank membutuhkan waktu.
"Mana tau antre di bank atau prosesnya agak lambat membayar THR itu. Kita tetap terima pengaduannya dan menunggu informasi dari mereka lagi nantinya," tambah Iskandar.
Baca juga: Gaji dan THR ASN Serta PPPK Rohul Dibayar Besok, Pembayaran TPP Ditunda
Baca juga: Setelah Ramai Ormas Minta THR, Viral Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta: Terduga Diperiksa Propam
Apabila para pekerja itu belum menerima haknya dari perusahaan, pasti akan datang kembali untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Namun untuk menindaklanjutinya menjadi laporan, Disnaker Pelalawan akan melimpahkan ke Disnaker Provinsi Riau. Sebab kewenangan pengawasan dan penanganan terjadi THR berada di Pemprov Riau.
"Sampai sekarang masih satu pengaduan itu yang masuk ke kita," tandasnya.
Sebelumnya Disnaker Pelalawan telah menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian THR keagamaan tahun 2025 oleh perusahaan kepada seluruh pekerja maupun karyawan. Edaran bernomor 500.15.12.3/DISNAKER/2025/278 yang diteken langsung oleh Kepala Disnaker Pelalawan Tengku Amir Fuad M.Si. SE itu merujuk pada surat Gubernur Riau nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Semua perusahaan telah dikirimkan surat penegasan terkait THR tersebut. Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan diberikan tunjangan secara penuh sesuai ketentuan. Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari satu tahun atau lebih dari satu bulan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
Perusahaan diimbau untuk membayar THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1.446 hijriah. Disnaker juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, Disnaker Pelalawan mendirikan posko pengaduan THR keagamaan di kantornya di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.
Karyawan atau pekerja yang hak-haknya tidak dibayarkan perusahaan bisa membuat pengaduan ke Posko THR. Kemudian laporan itu akan diteruskan kepada pengawas Disnakertrans Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Gaji dan THR Belum Dibayar, Seratusan Karyawan Perusahaan Sawit Geruduk Kantor Bupati Pelalawan |
![]() |
---|
Kendaraan Pengangkut Sawit Masih Padati Pelabuhan RoRo Bengkalis Sepekan Setelah Libur Lebaran |
![]() |
---|
Gangguan Keamanan Saat Masa Libur Lebaran 2025 di Riau Ada 294 Kasus |
![]() |
---|
Efektif Saat Lebaran, Dishub Bengkalis Akan Terapkan Booking Tiket Online RoRo Setiap Hari |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran Idul Fitri WNA Lebih Banyak Pulang Melalui Pelabuhan BSSR Selat Baru Bengkalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.